MAKASSAR, JALURDUA.COM – Aroma api, teriakan massa, dan kepulan asap hitam yang membubung dari gedung wakil rakyat masih membekas.
Kini, polisi resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam tragedi pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar yang terjadi Jumat, 29 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membuka daftar panjang nama-nama yang dianggap biang kerok kerusuhan.
“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang,” tegas Kombes Pol Didik.
Dua Lokasi, Dua Gelombang Tersangka
Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang (13 dewasa, 1 anak di bawah umur). Nama-nama seperti RN (19), RHM (22), hingga AY (23) masuk dalam daftar hitam polisi.
Kantor DPRD Kota Makassar: 15 orang (10 dewasa, 5 anak di bawah umur). Termasuk di antaranya MYR (31), AG (30), serta lima remaja tanggung yang usianya bahkan masih 15 tahun.
Jerat Pasal Berat: Dari Pembakaran hingga Penadahan
Polisi tidak main-main. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus DPRD Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 (kekerasan bersama), Pasal 406 (perusakan), hingga Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
Kasus DPRD Makassar: Lebih bervariasi, mulai dari pasal pembakaran, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, penadahan, hingga UU ITE pasal 45a ayat (2) tentang ujaran kebencian.
Dengan jeratan seberat itu, ancaman hukuman bagi para pelaku bisa belasan tahun penjara.
Bukti-Bukti Mengerikan
Barang bukti yang diamankan bukan main. Dari batu gunung, balok kayu, besi, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi pembakaran DPRD Sulsel.
Sedangkan dari DPRD Makassar, polisi mengamankan motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, bahkan satu unit mobil hasil curian.
Fakta ini semakin menegaskan, aksi mereka bukan sekadar unjuk rasa, tapi sudah bercampur dengan tindak kriminal murni.
Polisi: Tersangka Bisa Bertambah
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan penyidikan belum berhenti di 29 orang. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
Ledakan amarah massa di akhir Agustus itu kini berubah menjadi babak panjang pengadilan.
Polisi sudah membuka pintu, publik kini menanti: siapa saja aktor intelektual di balik api yang melalap gedung wakil rakyat Sulsel?***






