News and Education Versi penuh
Edukasi

Apa itu EPR dan Mengapa Penting dalam Tata Kelola Sampah?

Oleh Redaksi 01 Nov 2026 21:02 5 menit baca

JALURDUA - Klikhijau.com - Hampir semua orang menghasilkan sampah setiap harinya, terlebih lagi sampah kemasan. Menurut Ionvoka (2026) dalam World Bank Blogs, setiap hari rata-rata orang menghasilkan 0,88 kilogram sampah per hari.

Di Indonesia, menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2026) dalam data SIPSN, total timbunan sampah adalah 34.168.455,06 ton (dengan komposisi sampah berdasarkan jenis terbanyak kedua setelah sampah rumah tangga adalah sampah plastik yaitu sebesar 20,21%).

Sampah kemasan plastik masih menjadi permasalahan lingkungan yang sulit dihindari. Masyarakat menggunakan berbagai produk sekali pakai yang dikemas dalam plastik, botol minum plastik, bungkus makanan, sachet kopi, mi instan, dan masih banyak lagi.

Saat ini, hampir semua barang kemasannya menggunakan plastik sekali pakai karena setelah isinya habis, kemasan tersebut langsung berubah menjadi sampah.

Lalu, apa yang terjadi pada kemasan setelah produk digunakan dan dibuang? Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Riset BRIN Muhammad Reza Cordova, masalah kemasan tidak pernah selesai di tempat sampah. Ia hanya berpindah dari ruang yang terlihat ke ruang yang kita abaikan, dan pada akhirnya kembali kepada kita dalam bentuk pencemaran lingkungan.

Namun,  siapa yang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan tersebut?

Selama ini, pengelolaan sampah sering kali diidentikkan dengan tugas masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tugas pemerintah dengan regulasi serta naungannya untuk mengangkutnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Namun ternyata, ada pihak lain yang turut memiliki peran penting, yaitu produsen yang memproduksi dan memasarkan produk beserta kemasannya. Menurut Setiawan (2023), Penyuluh LHK Madya-Dit, produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan (berasal dari impor), atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Produsen diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan.

Menurut penelitian Sari, C.N. dkk (2023) dalam Journal of Human and Education, dalam mengatasi masalah ini perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan masyarakat saja. Diperlukan sistem yang turut melibatkan produsen sejak produk itu diproduksi hingga kemasannya menjadi sampah. Salah satu pendekatan yang dikenal dalam pengelolaan sampah yaitu Extended Producer Responsibility (EPR).

Mengenai EPR dan Tanggung Jawab Produsen

Sederhananya, Extended Producer Responsibility atau tanggung jawab produsen yang diperluas ini adalah pendekatan kebijakan yang memperluas tanggung jawab produsen hingga pada tahap setelah produk digunakan oleh konsumen.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam publikasi Extended Producer Responsibility: Basic Facts and Key Principles (2024), EPR menggerakkan produsen untuk bertanggung jawab terhadap produk sepanjang siklus hidupnya, termasuk ketika produk itu sudah menjadi sampah.

Sebagai gambaran, perusahaan yang bergerak dalam produksi minuman dan menggunakan botol plastik tidak cukup hanya memikirkan proses produksi dan penjualan saja, tetapi harus turut andil mengambil bagian dalam pengelolaan botol ketika sudah dikonsumsi, contohnya dengan mendukung daur ulang dan pengumpulan.

Dengan begitu, EPR bukan berarti konsumen tidak lagi harus bertanggung jawab dan peduli dengan sampahnya, tetapi tanggung jawab pengelolaan sampah perlu juga untuk dibagikan kepada produsen yang menghasilkan produk dan kemasannya.

EPR di Indonesia

Di Indonesia, upaya mengurangi sampah oleh produsen sudah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Adopsi konsep EPR di Indonesia telah dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 15), yang menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos. Saat ini, EPR di Indonesia baru diterapkan terhadap 15 badan usaha dengan jumlah sampah terkurangi mencapai sekitar 1.145,5 ton. Meskipun demikian, Kementerian LHK tetap melakukan upaya-upaya sosialisasi melalui pendampingan teknis peta jalan pengurangan sampah oleh produsen (P.75/2019). Pada akhir tahun 2022, kebijakan ini sudah diterapkan terhadap 353 badan usaha (Data Refleksi KLHK, 2022 dalam Setiawan, 2023).

Kebijakan tersebut memuat jejak pengurangan sampah oleh produsen untuk periode 2020–2029 dengan target pengurangan sebesar 30 persen pada tahun 2029 dibandingkan dengan jumlah sampah dari kemasan yang diproduksi atau digunakan sebagai perhitungan.

Peraturan ini menggerakkan produsen untuk mengurangi sampah melalui berbagai cara, seperti membatasi kemasan yang sangat sulit terurai, menggunakan kembali kemasan, dan mendukung proses daur ulang agar sampah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

Penerapan EPR pun membutuhkan sistem yang jelas. Perusahaan atau produsen perlu merencanakan cara pengumpulan kemasan, menentukan pihak siapa yang akan mengangkut dan mendaur ulang, juga siapa dan bagaimana mengevaluasi hasil program pengurangan sampahnya.

Mengapa EPR Penting dalam Tata Kelola Sampah?

EPR penting karena dapat membantu mengurangi sampah serta meringankan beban pengelolaan sampah yang selama ini banyak ditanggung pemerintah dan masyarakat. Dalam tata kelola sampah, persoalan tidak berhenti pada perilaku membuang sampah. Desain kemasan dan jenis bahan juga memengaruhi apakah kemasan itu bisa didaur ulang, digunakan kembali, atau dikumpulkan.

Melalui EPR, produsen didorong untuk mempertimbangkan dampak lingkungan sejak awal perencanaan produk. Kemasan yang lebih mudah didaur ulang dan penggunaan bahan yang lebih efisien dapat membantu mengurangi timbulan sampah.

Meski demikian, EPR bukan satu-satunya solusi. Keberhasilannya bergantung pada pengawasan pemerintah, keterbukaan data, ketersediaan fasilitas pengolahan, serta kerja sama antara produsen dan masyarakat.

Menurut Setiawan (2023), peluang dan tantangan implementasi EPR di Indonesia ke depan di antaranya:

·       Memperluas kemitraan antara produsen dengan pelaku wirausaha (socio-entrepreneurship) berkaitan dengan pengelolaan sampah.

·       Pengembangan model bisnis (green business) yang berkelanjutan sekaligus memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat berupa produk dan kemasan yang ramah lingkungan.

·        Mendorong produk yang dijual tanpa kemasan, produk dengan kemasan yang layak dan mudah dikomposkan (compostable), produk dengan kemasan yang layak dan mudah diguna ulang (reusable), produk yang mudah diisi ulang, produk dengan kemasan yang layak dan mudah didaur ulang (recyclable), hingga penggunaan kemasan yang dapat dikembalikan ke produsen (returnable packaging).

·         Pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Masyarakat perlu mengurangi penggunaan barang sekali pakai dan memilah sampah, sementara pemerintah bertugas mengatur serta mengawasi sistem pengelolaan sampah. Di sisi lain, produsen perlu mengambil tanggung jawab atas kemasan yang mereka distribusikan, termasuk mendukung pengumpulan dan pengolahan setelah digunakan.

Pada akhirnya, EPR mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan bagaimana masyarakat membuang sampah kemasan, tetapi juga bagaimana produsen merancang produk dan bertanggung jawab terhadap dampaknya.

Jadi, sampah bukan sekadar urusan setelah produk habis digunakan. Tanggung jawab terhadapnya perlu dimulai sejak produk dirancang hingga kemasannya tidak lagi digunakan.