Bulukumba – Meningkatnya jumlah pasien positif covid-19 yang mencapai 99 orang di Kabupaten Bulukumba menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN kembali diberlakukan. Dijadwalkan berlaku mulai tanggal 26 Juni sampai 13 Juli 2020.
Surat Edaran dari Bupati Bulukumba, Andi Sukri AM Sappewali, salah satu poinnya juga mengatur soal pelayanan publik yang tidak boleh berhenti. Akan diatur secara bergilir minimal dua orang ASN dalam satu kedinasan tetap masuk kantor untuk melaksanakan pelayanan publik.(*)
Liputan: Uno
Editor : Alfian Nawawi