News and Education Versi penuh
Daerah

Aturan Baru DAM Haji Transparan, BAZNAS Sasar Panti Asuhan Lokal

Implementasi aturan baru DAM haji berjalan sukses di Bulukumba. BAZNAS sembelih 129 ekor kambing jamaah untuk disalurkan ke panti asuhan dan pesantren lokal.

Oleh Uno 14 Jun 2026 20:26 4 menit baca

Jalurdua.com BULUKUMBA – Tradisi pelaksanaan denda atau tebusan haji kini resmi bergeser dari Tanah Suci ke tanah air. Melalui implementasi aturan baru DAM haji, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba menyembelih 129 ekor kambing milik jamaah haji Indonesia asal Bulukumba tahun 1447 H/2026 M.

Prosesi penyembelihan ini berpusat di Balai Ternak Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola ibadah haji yang lebih transparan dan berdampak sosial langsung di daerah asal jamaah.

Aroma khas peternakan dan riuh suara hewan ternak memenuhi Balai Ternak Samaturue pagi itu. Sebanyak 129 ekor kambing yang sehat dan memenuhi syarat syariat telah disiapkan di dalam kandang-kandang bambu yang bersih. Satu per satu, hewan tebusan tersebut disembelih oleh para jagal profesional di bawah pengawasan ketat otoritas keagamaan setempat.

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muh Ali Saleng. Tampak hadir pula Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bulukumba, Dr. Abdul Hakim Bohari, bersama jajaran pimpinan BAZNAS daerah. Kehadiran para pejabat teras ini menegaskan bahwa regulasi baru ini dikawal dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi.

Mengapa Aturan Baru DAM Haji Boleh Dibawa Pulang?

Secara historis, kata "dam" (دم) yang berasal dari bahasa Arab berarti darah. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, istilah ini merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk denda (fidyah) atau kewajiban tertentu akibat adanya kondisi atau pelanggaran regulasi syariat selama prosesi ibadah. Selama puluhan tahun, pelaksanaan pemotongan hewan ini mutlak dilakukan dan disalurkan di sekitar wilayah Makkah, Arab Saudi.

Namun, beberapa tahun terakhir ini, peta kebijakan perhajian mengalami transformasi besar. Pemerintah Arab Saudi secara resmi membuka skema khusus yang melonggarkan aturan tersebut. Otoritas setempat kini mengizinkan nilai ekonomis dari DAM dikelola secara kolektif, dan manfaat dagingnya disalurkan langsung menuju negara asal jamaah, termasuk ke Indonesia.

BAZNAS pusat kemudian mendapatkan amanah resmi untuk mengeksekusi kebijakan ini di tingkat daerah. Format inovatif ini dibuat agar nilai kemanfaatan sosial dari ibadah para jamaah tidak meluap sia-sia di luar negeri, melainkan bisa menambal kebutuhan gizi masyarakat prasejahtera di kampung halaman sendiri.

Menjaga Amanah Syariat Secara Transparan dan Akuntabel

Perubahan regulasi tentu memicu pertanyaan besar dari publik, terutama mengenai keabsahan fikih dan ketepatan sasaran distribusinya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Bulukumba, Muh Ali Saleng, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAZNAS Bulukumba atas keberanian dan kesiapan mereka mengelola kepercayaan besar ini.

"Pemerintah daerah berharap penuh agar amanah besar ini dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan yang paling utama, harus mutlak sesuai dengan ketentuan syariat Islam," ujar Muh Ali Saleng di sela-sela peninjauan lokasi penyembelihan.

Menurut Ali Saleng, penyembelihan hewan DAM lewat skema domestik ini tidak sekadar menjadi bagian dari instrumen penyempurnaan ibadah haji secara personal. Lebih luas dari itu, langkah ini merupakan wujud kepatuhan sosial yang menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang benar-benar membutuhkan bantuan pangan.

Dari Balai Ternak Samaturue, Mengalir ke Panti dan Pesantren

Panitia di lapangan bergerak cepat setelah proses penyembelihan selesai. Daging-daging segar langsung ditimbang, dipotong rapi, dan dikemas secara higienis. Seluruh pasokan dari 129 ekor kambing ini dijadwalkan segera meluncur ke sejumlah titik panti asuhan dan pondok pesantren yang tersebar di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Penyaluran daging yang masif ini diharapkan mampu memberikan asupan nutrisi yang baik bagi para santri serta anak-anak yatim piatu. Di sisi lain, model pengelolaan ini diyakini akan mendatangkan berkah berlapis bagi para jamaah haji Bulukumba yang saat ini tengah berkonsentrasi menunaikan sisa wajib haji mereka di Arab Saudi.

"Kegiatan kolaboratif ini menjadi contoh nyata bagaimana ibadah ritual keagamaan mampu menghadirkan dampak sosial dan ekonomi yang konkret bagi masyarakat bawah," tambah Sekda dengan nada optimistis.

Selain menyasar kelompok penerima manfaat (mustahik), pemilihan Balai Ternak Samaturue di Desa Taccorong sebagai mitra penyembelihan juga membawa berkah tersendiri. Langkah taktis ini secara langsung ikut menghidupkan dan mendukung pengembangan sektor peternakan lokal, sebuah ekosistem yang menjadi tulang punggung penguatan ekonomi kerakyatan di Bulukumba.

Melalui sinergi yang apik antara jajaran pemerintah daerah, lembaga BAZNAS, dan masyarakat, aturan baru ini diharapkan menjadi pemantik program-program pemberdayaan serupa di masa depan. Berkah haji kini tidak lagi hanya tinggal di Tanah Suci, tetapi mengalir nyata hingga ke dapur-dapur panti asuhan di pelosok daerah.***

Topik terkait
BAZNAS Bulukumba Haji 2026 Balai Ternak Samaturue