Bapenda Sulsel Tertibkan Pajak Kendaraan di Bulukumba
Operasi pajak kendaraan Bulukumba digelar Bapenda Sulsel, sasar penunggak dan edukasi warga agar patuh bayar pajak demi peningkatan pendapatan daerah.
BULUKUMBA - UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Bulukumba menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Operasi tersebut menyasar pengendara yang belum menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Petugas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap kendaraan yang melintas.
Kegiatan ini melibatkan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Bapenda Kabupaten Bulukumba, Kepolisian Resor Bulukumba, serta PT Jasa Raharja. Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan, memimpin langsung jalannya operasi.
Rudy mengatakan, penertiban ini tidak semata bertujuan menindak pelanggaran. Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat lebih sadar dan patuh membayar pajak,” kata Rudy.
Ia menambahkan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk mendukung pendapatan daerah dan percepatan pembangunan di Bulukumba.*