Bulukumba, JalurDua.Com – Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 Bulukumba gelar konferensi Pers terkait adanya surat Terbuka yang dilayangkan oleh keluarga Almarhum Abd. Hamid Sembo, pasien positif covid 19 yang meninggal Jum’at 26 Juni 2020 di RSUD H. Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba. Surat Terbuka tersebut viral di media sosial Facebook dan grup- grup WhatsApp.
Konferensi Pers dipimpin langsung Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19, Daud Kahal. Juga hadir Kadis Kesehatan Bulukumba, Dr. Wahyuni bersama Direktur RSUD H.A. Sultan Dg Radja, Dr. Abd Radjab. Klarifikasi pun diurai satu persatu, bertempat di Media Centre Humas Bulukumba, Senin (29/6/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Dr. Wahyuni terkait dengan adanya surat terbuka itu menjelaskan kronologi kejadian saat almarhum masih di rumah sakit. Sekaitan dengan cepatnya informasi bahwa almarhum Abd. Hamid Sembo positif Covid 19 Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa dirinya dengan sigap menghubungi dokter penanggung jawab yang ada di Rumah Sakit Wahidin Makassar dan meminta perlakuan khusus agar secepatnya diperiksa karena pasien tersebut dalam keadaan kritis. Dokter yang menangani merespon dengan baik dan cepat sehingga hasil Swab cepat diketahui.
Terkait dengan Surat Keterangan bahwa pasien positif Covid 19, Dokter Wahyuni mengungkapkan bahwa surat keterangan positif dengan perlakuan khusus ini yang wajib memberikan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. “Tentunya kami juga meminta di bagian administrasi Dinas Kesehatan provinsi hingga begitu kami diberikan langsung kami sampaikan ke pihak keluarga almarhum.”
Kadis Kesehatan menjelaskan hasil register tidak ada yang berubah-ubah karena jelas ini terkait dengan nomor urut dan angka dalam register itu karena berkaitan nama dan NIK yang tentu tidak berubah.
Mengenai cluster almarhum, Kadis Kesehatan menjelaskan bahwa susah mengkategorikan dari cluster mana, ini disebabkan dengan bertambahnya kasus pasien positif yang ada di Bulukumba.
“Untuk itu kami mengajak untuk terus mematuhi standar protokol kesehatan covid 19 dan memastikan diri bahwa diri kita dan apa yang ada di tubuh steril dari virus corona sebelum masuk ke dalam rumah karena segala kemungkinan dapat terjadi.” Harap Dokter Wahyuni
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. A. Sultan Daeng Radja, dr. Abd. Rajab, menambahkan, sekaitan penanganan di rumah sakit, dia menjelaskan bahwa pasien yang dikategorikan PDP akan diberlakukan sesuai dengan protokol covid 19 sesuai yang dianjurkan oleh WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam penanganan Pasien PDP atau Positif Covid 19 yang meninggal menurut dokter Abd.Rajab, bahwa ada dua tim yang bekerja yaitu Tim Pemulasaran RSUD dan Tim Pengubur Gugus Covid 19 Bulukumba
“Tugas RSUD adalah mempercepat penguburannya” Jelas Dr. Abd. Rajab.
Terkait dengan lamanya waktu, menurut Direktur RSUD H.A Sultan Dg Radja ini ada beberapa faktor yang menyababkan di antara keterlambatan penanganan almarhum disebabkan saat itu hari jum’at dan yang akan menangani melaksanakan ibadah jum’at terlebih dahulu. Penggalian kubur agak lama. Sekaitan dengan almarhum tidak langsung dipindahkan ke kamar mayat, dr. Abd Rajab menjelaskan ini berdasarkan pengalaman kemarin bahwa pasien Positif Covid 19 terlebih dulu yang meninggal dan langsung dipindahkan kekamar mayat keluarganya masuk.
“Kami tidak bisa menghalau karena harus berpakaian lengkap APD terlebih dahulu. Kami berusaha cepat untuk pemulasaran tapi terhambat dengan kesiapan kuburan pula. Itu yang menghambat” Ungkap dr. Abd. Rajab.
Senada dengan Kadis Kesehatan, dr. Abd.Rajab juga meminta agar terus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker yang benar, cuci tangan sesering mungkin, dan jaga jarak.
“Kita perlu terus waspada dengan virus covid 19 ini” Demikian pintanya. (*)
Liputan: Uno
Editor : Alfian Nawawi