News and Education Versi penuh
Opini

Dewi Asmara Dorong Penguatan Pencegahan TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

Oleh Redaksi 10 Sep 2026 02:30 3 menit baca

Jalurdua.com Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM), khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta dan Banten, pada Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, turut menyoroti pentingnya penguatan pencegahan TPPO melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan pada saat seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi harus dimulai sejak tahap awal hingga proses penegakan hukum.

Komisi XIII mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem dan metodologi yang mutakhir dan terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan menghubungkan berbagai data, mulai dari Desa Binaan Imigrasi, permohonan paspor yang terindikasi, hasil wawancara dan profiling, penundaan keberangkatan, informasi intelijen, data tiket dan daerah tujuan, hingga pengurusan visa yang dilakukan berulang kali.

“Pencegahan TPPO membutuhkan sistem yang mampu membaca pola dan mendeteksi risiko sejak dini. Karena itu, integrasi data menjadi sangat penting agar aparat dapat mengidentifikasi calon korban, perekrut, fasilitator, maupun jaringan yang terlibat,” demikian perhatian yang mengemuka dalam pembahasan Komisi XIII.

Selain penguatan sistem data, Komisi XIII juga mendorong peningkatan integrasi dan analisis data penerbangan serta perlintasan WNI dan WNA. Pertukaran informasi dengan operator penerbangan dan instansi terkait dinilai penting untuk memetakan pola perjalanan berisiko, memperkuat risk profiling, serta meningkatkan deteksi dini terhadap potensi TPPO.

Dewi Asmara juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan berbasis masyarakat melalui penguatan Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana literasi keimigrasian, tetapi juga mampu memberikan edukasi mengenai modus dan risiko TPPO serta membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah menjadi korban.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menempatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai benteng pertahanan terakhir dalam pencegahan TPPO. Penguatan pemeriksaan, deteksi dini, dan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang berisiko perlu dilakukan secara optimal.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat lebih dari 1.000 penumpang telah ditunda keberangkatannya, namun hanya sebagian kecil yang kemudian berlanjut ke proses hukum. Karena itu, Komisi XIII mendorong agar penundaan keberangkatan tidak berhenti sebagai tindakan administratif, tetapi ditindaklanjuti secara efektif apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Komisi XIII juga mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan Operasi Wirawaspada secara terukur, terpadu, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk memutus mata rantai jaringan TPPO dan kejahatan transnasional.

Melalui penguatan sistem, integrasi data, peningkatan kapasitas pengawasan, serta kolaborasi antarinstansi, Komisi XIII DPR RI berharap upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia.