Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Jarak Dekat, Andi Herfida Optimis Kontingen FASI Bulukumba Raih Juara di Bantaeng

JalurDua.Com, Bulukumba - Sebelum berangkat untuk mengikuti lomba Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, kontingen FASI Bulukumba dijamu dan bersilaturahmi dengan...
BerandaEdukasiDinas Kominfo Bulukumba Optimis Realisasi Program SDI

Dinas Kominfo Bulukumba Optimis Realisasi Program SDI

JalurDua.com, Bulukumba – Saat ini, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba sedang mengakselerasi implementasi Portal Layanan Satu Data Bulukumba.

Langkah ini dilakukan dalam upaya merealisasikan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Daud Kahal, menyatakan bahwa untuk mempersiapkan Portal Layanan Satu Data Indonesia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) untuk memastikan akses yang terintegrasi dengan portal SDI.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Eliz Indayani, di Kantor Sekretariat SDI Jl. Karawang Menteng Jakarta Pusat, pada Selasa 18 juli 2023.

Daud Kahal berharap melalui koordinasi yang terjalin dengan baik saat ini, program SDI dapat segera terealisasi.

“Dengan surat permohonan instalasi portal Satu Data yang telah kami sampaikan kepada Bupati Bulukumba, kami berharap program ini dapat segera direalisasikan,” ujar Daud Kahal.

Nurhadi Prasetyo, pejabat dari Sekretariat SDI Pusat, menjelaskan bahwa Sekretariat Satu Data Indonesia berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas memiliki kewenangan dalam pengoordinasian, pengelolaan, dan pengendalian Portal Satu Data Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyediaan server.

“Pemerintah Daerah diharapkan untuk mengajukan permohonan fasilitasi instalasi portal SDI,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengajukan permohonan integrasi dengan portal SDI, permohonan pembuatan akun dan pengguna portal SDI, serta permohonan permintaan data melalui portal SDI.

Perlu diketahui, Kabupaten Bulukumba telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Daerah. Peraturan Bupati ini menjadi landasan hukum yang memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. (*)