Insiden penghalangan terhadap salah satu pemegang saham untuk berpartisipasi dalam RUPS (24/4/2024) memicu permintaan kepada Menteri BUMN agar mencopot Direktur Utama PT PP Tbk. Tindakan tersebut sungguh tak profesional dilakukan oleh pihak PP, mengingat pemegang saham tersebut masih memenuhi syarat pendaftaran dan waktu yang cukup untuk mengikuti RUPS.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari yang bersangkutan, bahwa penghalangan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, menargetkan pemegang saham tertentu agar tidak dapat menghadiri RUPS. Tindakan ini benar-benar “tidak pantas” untuk dilakukan oleh perusahaan BUMN yang sudah melantai di bursa.
Diduga kuat, peristiwa ini berkaitan dengan usulan audit forensik dan penyelidikan fraud terhadap PT PP Tbk. Tidak hanya salah satu pemegang saham yang dilarang hadir, penulis, aktivis, dan jurnalis yang hendak meliput jalannya RUPS serta konferensi pers juga turut dicegah.
Salah satu faktor yang merusak BUMN yang telah go public adalah pelaksanaan RUPS yang tidak transparan dan membatasi hak pemegang saham untuk mengawasi kinerja manajemen. Oleh karena itu, Menteri BUMN perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata cara pelaksanaan RUPS di BUMN Karya, agar para pemegang saham memiliki ruang yang memadai untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kesalahan manajemen.