Dua Bocah Curi Motor Ibu Rumah Tangga di Kajang Ditangkap
Tim Resmob Polres Bulukumba menangkap dua remaja pelaku curanmor di Kajang. Pelaku berusia 14 dan 17 tahun curi Yamaha N-Max milik ibu rumah tangga. Kasus ditangani Unit PPA.
BULUKUMBA - Tengah malam di Desa Bonto Baji, Kajang, sebuah Yamaha N-Max berwarna biru raib dari kolong rumah AR (26). Sang pemilik seorang ibu rumah tangga baru menyadari motornya hilang beberapa jam setelah pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026. Enam hari kemudian, dua pelaku curanmor Bulukumba berhasil diringkus polisi, salah satunya baru berusia 14 tahun.
Motor Tersembunyi di Kolong Kebun Herlang
Titik balik pengungkapan kasus pencurian motor di Kajang ini bermula dari temuan warga. Pada Rabu siang, 29 April 2026, sebuah Yamaha N-Max biru mencurigakan ditemukan tersembunyi di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang. Warga melaporkan temuan itu ke Polsek Kajang, dan roda penyelidikan pun berputar cepat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa temuan barang bukti itu menjadi kunci pembuka tabir kasus ini.
"Berdasarkan temuan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan." AKP Andi Imran Hamid, Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Dua Remaja Diamankan Tanpa Perlawanan
Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muhammad Usman bergerak cepat. Bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto, mereka mendatangi kediaman dua terduga pelaku curanmor asal Bulukumba secara terpisah. BA (17) dan MA (14), keduanya warga Kecamatan Herlang, menyerah tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, peran keduanya terbagi jelas. BA mengakui sebagai eksekutor pencurian. Sementara MA berperan sebagai pendorong, mengantar motor curian dengan cara distut dari Desa Bontobaji, Kajang, hingga ke sebuah kebun di Herlang. Motor itu, menurut pengakuan mereka, rencananya hanya akan dipakai untuk aktivitas sehari-hari.
Proses Hukum Jalur Khusus Anak
Fakta bahwa keduanya masih di bawah umur membuat penanganan perkara ini tidak berjalan seperti kasus biasa. Sesuai ketentuan yang berlaku, kasus ini ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bulukumba, sebuah unit yang memang dirancang khusus untuk menangani perkara dengan tersangka atau korban anak.
Ini bukan sekadar soal hukum. Di balik angka statistik kriminalitas, ada dua remaja yang kini menghadapi konsekuensi serius dari satu malam buruk di Kajang.
Bagi AR, sang korban, Yamaha N-Max-nya sudah kembali. Barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Polres Bulukumba. Namun kasus ini meninggalkan pertanyaan yang lebih besar: apa yang mendorong dua remaja belia nekat melakukan curanmor di Kajang dini hari?
Polres Bulukumba menegaskan penanganan akan mengikuti mekanisme peradilan anak, yang mengedepankan rehabilitasi di atas pembalasan. Proses hukum terus berjalan, dan masyarakat Kajang berharap kejadian serupa tidak terulang.***