Palembang, 28 November 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengambil langkah tegas yang menggema secara nasional. Setelah lebih dari 11 tahun mengabaikan putusan pengadilan, Marzuki mantan Anggota DPRD Sumsel sekaligus kader Partai Golkar akhirnya dieksekusi terkait perkara wanprestasi pembelian solar industri senilai Rp. 1,338 miliar.
Perkara Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg menetapkan bahwa Marzuki dan rekannya, Pauliyan, telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar utang pokok beserta ganti rugi berupa keuntungan hilang sebesar 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013. Putusan ini mengalir lengkap melalui tingkat pertama, banding, hingga kasasi, dan semuanya menguatkan satu hal, kewajiban hukum itu final dan mengikat.
Namun bertahun-tahun setelah putusan inkracht, Marzuki tidak juga memenuhi kewajiban tersebut. Sikap diam yang panjang ini memicu keprihatinan publik dan menjadi pertanyaan besar tentang integritas seorang mantan wakil rakyat. Setelah berbagai langkah persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil, kuasa hukum Penggugat, Martin Risman Simajuntak, S.H., M.H., akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang.
Langkah PN Palembang ini langsung mendapat apresiasi luas. Pengamat hukum hingga masyarakat menilai eksekusi tersebut sebagai bukti nyata bahwa lembaga peradilan masih memiliki keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau pengaruh politik,” ujar seorang analis hukum di Palembang.
Kasus ini juga memberi tekanan moral dalam dunia politik daerah, mengingat Marzuki pernah menjabat sebagai anggota legislatif periode 2014–2019. Pengabaian putusan selama satu dekade oleh mantan pejabat publik dianggap sebagai sinyal buruk bagi upaya memperbaiki budaya politik yang bersih dan bertanggung jawab. Banyak analis menyebut langkah ini sebagai pengingat penting bagi partai politik mengenai integritas para kadernya.
Pengacara Penggugat menegaskan bahwa eksekusi ini bukan semata penyelesaian sengketa, tetapi kemenangan bagi wibawa hukum nasional. Menurutnya, kasus ini menjadi preseden penting agar putusan pengadilan tidak dibiarkan mandek, terlebih bila pihak yang terlibat memiliki latar belakang politik atau posisi sosial yang kuat.
“Eksekusi ini menunjukkan bahwa hukum tetap punya taringnya,” tegasnya.
Dengan nilai kerugian miliaran rupiah, proses hukum yang sangat panjang, dan latar belakang politik tokoh yang terlibat, perkara Marzuki diperkirakan menjadi salah satu kasus hukum paling disorot di penghujung tahun 2025. Banyak pihak menilai langkah PN Palembang mencerminkan wajah baru komitmen peradilan dalam menindak tegas debitur yang membandel.
Eksekusi terhadap Marzuki menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan diam ketika ada pihak yang mencoba menghindari putusan hukum. Setelah lebih dari satu dekade proses bergulir, kasus ini menegaskan kembali satu hal: hukum mungkin berjalan lambat, tetapi ia tetap akan menemukan jalannya. (Agt)





