Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Penguatan Kapasitas PPID Desa: Inisiatif Info Pakde Dorong Keterbukaan Informasi di Bulukumba

JalurDua.Com, Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian mengadakan penguatan kapasitas untuk kepala desa dan perangkat desa terkait Pejabat Pengelola...
BerandaHukum & KriminalEnam Kali Mencuri, Aksi Pemuda 25 Tahun Ini Terhenti di Tangan Polisi...

Enam Kali Mencuri, Aksi Pemuda 25 Tahun Ini Terhenti di Tangan Polisi Bulukumba

Jalurdua.com, Bulukumba– Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Bulukumba selama ini.

Pengungkapan terhadap Pelaku Curat itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba Akbp Gany Alamsyah Hatta, saat Press Release didepan gedung gelar Anantahira Sat Reskrim Polres Bulukumba  yang didampingi Kasat Reskrim Akp Bery Juana Putra, Kamis (19/03/2020).

Dalam Rilisnya, Akbp Gany Alamsyah menyampaikan bahwa tersangka inisial RA, 25 tahun, melakukan aksinya  Desa Bontotangnga Kecamatan Bonto Tiro Kabupaten Bulukumba yakni pada tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di tempat berbeda yang berbeda.

Selain itu, Kapolres juga sampaikan kronologi saat pelaku menjalankan aksinya.  Katanya, Pelaku RA awalnya melintas di depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku melihat korban sedang berada di rumah tetangganya yang berada di seberang jalan  kemudian pelaku berhenti sekitar 50 meter.

Pelaku lalu masuk ke lorong kecil untuk memarkir motornya. Pelaku lalu melihat jendela rumah korban yang memiliki besi pengaman yang kemudian membuat pelaku memanjat ke atas tembok kamar mandi dan masuk di sela sela atap.

Pelaku tersebut masuk ke dalam kamar korban dan membongkar lemari dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur pemilik rumah.

Dari dalam lemari, Pelaku menemukan tas hitam berisi uang tunai Dp16 Juta dan emas 16 gram. AR lalu kabur lewat pintu belakang menuju kecamatan Herlang.

Saat dibekuk, dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, sebilah pisau dapur berhulu kayu, gelang emas dengan berat 16 (enam belas) gram, 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Asus warna gray, 1 (satu) buah palu, dan 1 (satu) unit camera DSLR beserta chargernya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana. (Uno)