JalurDua.Com, Bulukumba – Pada awal dekade 2000-an, Kabupaten Bulukumba dikenal sebagai salah satu daerah dengan nuansa religi yang sangat kental.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Syariat Islam yang dilahirkan. Di antaranya, perda nomor 03 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman keras. Ada juga perda nomor 02 tahun 2003 tentang pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah, perda nomor 05 tahun 2003 tentang pakaian muslim dan muslimah, serta perda nomor 06 tahun 2003 tentang pandai baca tulis Alquran bagi siswa dan calon pengantin.
Sayangnya, saat ini suasana religi sudah sangat sulit dijumpai di kabupaten berjuluk Bumi Panritalopi itu. Kegiatan keagamaan, seperti lomba antar TKA-TPA, MTQ, Tabliq Akbar, nyaris tidak lagi terdengar gaungnya.
Hal itu pula yang mendasari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Askar HL-Arum Spink menyiapkan program literasi masjid sebagai salah satu program utama yang akan direalisaskan ketika mereka diberi amanahvuntuk menahkodai Bulukumba.