News and Education Versi penuh
HuKrim

Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui

Gakkum Sulawesi serahkan tersangka AA & 24 satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Penyelundup burung langka ke Filipina ini terancam 15 tahun penjara.

Oleh Uno 18 Apr 2026 19:28 3 menit baca

MANADO – Upaya penyelundupan puluhan burung langka ke luar negeri akhirnya menemui babak akhir di tangan penyidik. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti 24 ekor satwa dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2026). Langkah "Tahap II" ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), memastikan sang penjegal ekosistem tersebut segera menghadapi meja hijau.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur tikus perdagangan fauna di gerbang utara Indonesia kian dipersempit. Kerja sama apik antara Balai Gakkum Sulawesi dan BKSDA Sulawesi Utara terbukti mampu memutus rantai distribusi satwa yang semula direncanakan terbang jauh melintasi batas negara.

Misi Penyelamatan dari Sorong ke Filipina


Drama terungkapnya kasus ini bermula dari bisikan warga yang mencurigai adanya aktivitas gelap di Manado. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan menemukan pemandangan yang menyayat hati: puluhan burung eksotis mendekam dalam kandang sempit, siap dikirim ke Filipina melalui jalur laut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa tersangka AA mendapatkan koleksi bernilai tinggi tersebut dari para pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. 

"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini," ujar Ali Bahri dalam keterangan resminya, Jumat (17/4/2026).

Daftar Satwa Langka yang Nyaris Hilang


Total 24 individu satwa berhasil diselamatkan dari tangan dingin tersangka. Bukan sembarang burung, koleksi yang disita merupakan penghuni daftar merah yang keberadaannya kian kritis di alam liar. Rincian satwa tersebut meliputi:

14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)


5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)


3 ekor Kasuari (Casuarius sp.)


1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria)


1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus)

Kepunahan spesies ini di habitat aslinya sering kali dipicu oleh tingginya permintaan pasar gelap internasional. Filipina ditengarai menjadi titik transit sebelum satwa-satwa endemik Papua dan Sulawesi ini menyebar ke kolektor di berbagai belahan dunia.

Sanksi Berat dan Komitmen Perlindungan Hayati


Pemerintah kini tidak lagi sekadar memberi teguran. Berdasarkan regulasi terbaru, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Aturan baru ini membawa konsekuensi yang jauh lebih berat bagi para pemain perdagangan ilegal.

"Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Ali Bahri. Hukuman maksimal ini diharapkan menjadi shock therapy bagi siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan kekayaan alam Indonesia.

Memutus Mata Rantai Perburuan


Penyelesaian kasus oleh Gakkum Sulawesi ini bukan sekadar urusan memenjarakan orang, melainkan upaya menjaga warisan genetika nusantara. Ke depannya, tantangan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil atau "pelabuhan tikus" masih menjadi pekerjaan rumah besar. 

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan gerak-gerik mencurigakan menjadi kunci utama agar burung-burung cantik ini tetap bisa terbang bebas di langit Indonesia, bukan berakhir sebagai pajangan dalam sangkar emas di negeri orang.***

Topik terkait
Satwa Di lindungi Penyelundupan Satwa Manado