back to top
Jumat, November 7, 2025

Heri Sebayang: RKUHP Bentuk Pembungkaman Aktivis dan Kelompok Kritis Terhadap Pemerintah

Jalurdua.com – Ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mematikan demokrasi dan amanah reformasi terutama Pasal 256 di mana ada ancaman pidana penjara selama enam bulan bagi penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan dan berakibat huru-hara.

“RKUHP bentuk pembungkaman terhadap aktivis dan kelompok kritis terhadap pemerintah,” kata pendiri Jaringan Nusantara yang juga Aktivis 98 Heri Sebayang kepada wartawan, Senen (11/7/2022).

Kata Heri, Pasal 256 dalam draf RKUHP bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45.

“Pasal 256 RKUHP bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya,” paparnya.

Heri juga menyoroti Pasal 240 dan 241 RKUHP yang memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah. “Ini bentuk kesewenang-wenangan negara untuk mempersempit ruang gerak kritisisme dan membuka ruang bagi pemerintah untuk menjadi anti kritik,” jelas Heri.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal 134 terkait penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal ini dianggap multitafsir dan akan menjadi alat pemerintah membungkam masyarakat yang kritis, namun sangat disayangkan ternyata dalam RKUHP kembali dimunculkan oleh pemerintah dan DPR

Ia minta dengan tegas kepada Presiden Jokowi agar menolak RKUHP yang baru, menghapus pasal-pasal yang bersifat membungkam, menangkap, dan intimidasi terhadap aktivis demokrasi yang melakukan kebebasan mengeluarkan pendapat di depan umum, media massa ataupun media lainnya.

Selain itu, Heri mengatakan, masa kepemimpinan Presiden Jokowi hampir mirip dengan Era Orde Baru. “Masih banyak terjadi Penangkapan terhadap aktivis, elemen masyarakat yang kritis dan gagal mensejahterakan rakyat,” pungkas Heri.

(Agt/sumber: AS)

- Advertisement -

Populer minggu ini

Topics

Andi Utta Hadiri Dialog Cipayung Plus, Bahas Masa Depan Pemuda Bulukumba

JALURDUA.COM, BULUKUMBA --Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kembali...

Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial

Oleh: Prof. Eggi Sudjana - Advokat & Ketum GPPSDA-LH. Hari...

Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Makan Bergizi Gratis

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur...

Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?

Oleh: Agusto Sulistio — Pegiat Sosmed, mantan Kepala Aksi...

DPD PAN Paluta dan Fraksi PAN DPRD Gelar Jumat Berkah di Desa Sipiongot

Padang Lawas Utara, 17 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan...

“ISARAH Padang Lawas Utara Gelar Musda, Hariman Satia Siregar Resmi Terpilih Jadi Ketua”

Padang Lawas Utara, 16 Oktober 2025 — Musyawarah Daerah...

MEMBANGUN KEMANDIRIAN MRO NASIONAL: DARI WACANA MENUJU EKOSISTEM DIRGANTARA MANDIRI

Oleh Teuku Gandawan Xasir* Lalu lintas penerbangan Indonesia kini menunjukkan...

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img