back to top
Kamis, Februari 12, 2026

Hukum Berpihak pada Adat: Kemenangan Ammatoa Kajang Menjaga Warisan Hutan Leluhur Bulukumba

JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk bukan sekadar kemenangan hukum. Ia menjadi penanda penting bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dan Hutan Adat Ammatoa Kajang, warisan ekologis dan budaya yang telah dijaga lintas generasi.

Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Penggugat, sekaligus meneguhkan Ammatoa Kajang sebagai Pemangku Adat yang sah dan memastikan bahwa kawasan hutan adat tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat di mata negara.

Putusan ini disambut dengan apresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, yang sejak awal konsisten mendampingi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidupnya.Negara Hadir Melindungi Adat dan Lingkungan.

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menilai putusan ini sebagai wujud nyata keberpihakan hukum terhadap nilai-nilai keadilan ekologis dan hak masyarakat adat.

“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba merupakan penguatan penting bagi kepastian hukum, perlindungan adat, serta keberlanjutan Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan budaya dan lingkungan,” ujar Andi Ayatullah.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya menyelesaikan sengketa perdata, tetapi juga mempertegas posisi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Sengketa Berulang, Putusan Konsisten.

Hutan Adat Ammatoa Kajang bukan kali pertama menjadi objek gugatan. Sejarah panjang sengketa menunjukkan konsistensi putusan pengadilan yang selalu menolak klaim atas kawasan adat tersebut.

Beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain:PN Bulukumba Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.BLKPT Makassar Nomor 214/PDT/2014/PT.MKS

Mahkamah Agung RI Nomor 2337 K/Pdt/2015Peninjauan Kembali MA RI Nomor 161 PK/Pdt/2018

Seluruhnya menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum bagi penguasaan individu atas Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Perkara 2025: Gugatan Baru, Objek Lama

Pada tahun 2025, gugatan kembali diajukan oleh ahli waris pihak sebelumnya. Kali ini, gugatan dialamatkan langsung kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat, dengan objek yang sama: tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Padahal, kawasan tersebut telah:Ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 seluas ± 313,99 hektare

Diperkuat oleh Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang

Secara konstitusional dan yuridis, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memiliki kepentingan hukum langsung terhadap kawasan tersebut.Pendampingan Aktif Pemerintah Daerah

Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan pendampingan menyeluruh, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Pemda bahkan mengajukan diri sebagai pihak intervensi (voeging) dan bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa Kajang.

Meski permohonan intervensi ditolak melalui putusan sela, Pemda tetap memberikan:Dukungan alat buktiFasilitasi saksi

Penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa

Langkah ini menunjukkan komitmen institusional dalam menjaga hak masyarakat adat secara berkelanjutan.

Putusan Tegas: Gugatan Ditolak Seluruhnya

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Bulukumba menyatakan:Menolak seluruh gugatan PenggugatMengakui keabsahan Hutan Adat Ammatoa Kajang

Menegaskan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah

Menyatakan tidak ada dasar hukum atas klaim Penggugat

Putusan ini dinilai sebagai penguatan kepastian hukum dan rujukan penting untuk mencegah gugatan serupa di masa mendatang.

Menjaga Harmoni Hukum Negara dan Hukum Adat

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan sikap menghormati independensi peradilan dan berkomitmen patuh terhadap setiap putusan pengadilan.

Lebih dari itu, Pemda berharap keputusan ini menjadi:Rujukan kepastian hukum bagi Hutan Adat Ammatoa Kajang

Benteng pencegah konflik agraria berulang

Jembatan harmoni antara hukum negara dan hukum adatKomitmen Pemda jelas: melindungi masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian lingkungan, dan merawat warisan budaya untuk generasi mendatang.(*)

- Advertisement -

Populer minggu ini

Этика азартных игр как pin-up гарантирует честность и безопасность для игроков

Этика азартных игр как pin-up гарантирует честность и безопасность...

Dari Desa Topanda ke Panggung Utama, Batik ASN Bulukumba Curi Perhatian

JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Riuh tepuk tangan membahana di...

Myter och missuppfattningar kring spel Vad du behöver veta

Myter och missuppfattningar kring spel Vad du behöver veta Spel...

Dari Bulukumba, Refleksi HPN 2026 untuk Pers Indonesia

JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Hari Pers Nasional (HPN) kembali...

Kemiskinan Bulukumba Turun ke 6,06 Persen, Terendah dalam 10 Tahun

JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Di sebuah desa pesisir Bulukumba,...

Topics

Understanding gambling addiction The role of FortuneJack Casino in promoting awareness

Understanding gambling addiction The role of FortuneJack Casino in...

Debunking common myths What you should really know about casinos

Debunking common myths What you should really know about...

Kumarın toplum üzerindeki etkileri nelerdir

Kumarın toplum üzerindeki etkileri nelerdir Kumarın Ekonomik Etkileri Kumar, toplumun ekonomik...

Sorumlu kumar oynamanın önemi nedir

Sorumlu kumar oynamanın önemi nedir Kumarın Temel İlkeleri Kumar, insanlar arasında...

Polres Bulukumba Gandeng Ojol dan Kurir, Perkuat Sinergi Kamtibmas

JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Semangat kolaborasi terasa kuat di...

Kurdiansyah Anggoro Kawal Aspirasi Lampu Jalan dan BPJS Nonaktif

JALUR DUA/COM, BULUKUMBA — Suasana sore di Kelurahan Loka,...

Cum alegi între cazinourile online și cele terestre Chicken Road îți arată diferențele

Cum alegi între cazinourile online și cele terestre Chicken...

Understanding the psychological triggers behind gambling behavior with Richard Casino

Understanding the psychological triggers behind gambling behavior with Richard...

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img