JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk bukan sekadar kemenangan hukum. Ia menjadi penanda penting bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dan Hutan Adat Ammatoa Kajang, warisan ekologis dan budaya yang telah dijaga lintas generasi.
Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Penggugat, sekaligus meneguhkan Ammatoa Kajang sebagai Pemangku Adat yang sah dan memastikan bahwa kawasan hutan adat tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat di mata negara.
Putusan ini disambut dengan apresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, yang sejak awal konsisten mendampingi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidupnya.Negara Hadir Melindungi Adat dan Lingkungan.
Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menilai putusan ini sebagai wujud nyata keberpihakan hukum terhadap nilai-nilai keadilan ekologis dan hak masyarakat adat.
“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba merupakan penguatan penting bagi kepastian hukum, perlindungan adat, serta keberlanjutan Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan budaya dan lingkungan,” ujar Andi Ayatullah.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya menyelesaikan sengketa perdata, tetapi juga mempertegas posisi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Sengketa Berulang, Putusan Konsisten.
Hutan Adat Ammatoa Kajang bukan kali pertama menjadi objek gugatan. Sejarah panjang sengketa menunjukkan konsistensi putusan pengadilan yang selalu menolak klaim atas kawasan adat tersebut.
Beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain:PN Bulukumba Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.BLKPT Makassar Nomor 214/PDT/2014/PT.MKS
Mahkamah Agung RI Nomor 2337 K/Pdt/2015Peninjauan Kembali MA RI Nomor 161 PK/Pdt/2018
Seluruhnya menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum bagi penguasaan individu atas Hutan Adat Ammatoa Kajang.
Perkara 2025: Gugatan Baru, Objek Lama
Pada tahun 2025, gugatan kembali diajukan oleh ahli waris pihak sebelumnya. Kali ini, gugatan dialamatkan langsung kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat, dengan objek yang sama: tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang.
Padahal, kawasan tersebut telah:Ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI Nomor SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 seluas ± 313,99 hektare
Diperkuat oleh Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang
Secara konstitusional dan yuridis, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memiliki kepentingan hukum langsung terhadap kawasan tersebut.Pendampingan Aktif Pemerintah Daerah
Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan pendampingan menyeluruh, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Pemda bahkan mengajukan diri sebagai pihak intervensi (voeging) dan bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa Kajang.
Meski permohonan intervensi ditolak melalui putusan sela, Pemda tetap memberikan:Dukungan alat buktiFasilitasi saksi
Penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa
Langkah ini menunjukkan komitmen institusional dalam menjaga hak masyarakat adat secara berkelanjutan.
Putusan Tegas: Gugatan Ditolak Seluruhnya
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Bulukumba menyatakan:Menolak seluruh gugatan PenggugatMengakui keabsahan Hutan Adat Ammatoa Kajang
Menegaskan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah
Menyatakan tidak ada dasar hukum atas klaim Penggugat
Putusan ini dinilai sebagai penguatan kepastian hukum dan rujukan penting untuk mencegah gugatan serupa di masa mendatang.
Menjaga Harmoni Hukum Negara dan Hukum Adat
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan sikap menghormati independensi peradilan dan berkomitmen patuh terhadap setiap putusan pengadilan.
Lebih dari itu, Pemda berharap keputusan ini menjadi:Rujukan kepastian hukum bagi Hutan Adat Ammatoa Kajang
Benteng pencegah konflik agraria berulang
Jembatan harmoni antara hukum negara dan hukum adatKomitmen Pemda jelas: melindungi masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian lingkungan, dan merawat warisan budaya untuk generasi mendatang.(*)






