Jalurdua.com – Jakarta | Penolakan warga Desa Wadas, Kab. Purworejo atas dilakukannya pengukuran pembebasan lahan seluas 124 hektar, berakhir ricuh antara warga yang menolak pengkuran dengan aparat kepolisian, pada Selasa lalu, 8/2/2022 berujung ricuh.
Akibat itu, setidaknya pihak kepolisian telah menangkap sekitar 63 orang, diantaranya 56 orang adalah warga desa Wadas yang bersikeras menolak saat dilakukannya pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mengikuti perkembangan berbagai media terkait situasi terkini di Desa Wadas, bahwa telah terjadi tindakan represif yang berlebihan dari pihak Aparat Kepolisian.
Ratusan aparat kepolisian melakukan pengepungan, penyerbuan kepada warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo hari Selasa (8/2/2022) yang disertai dengan tindak kekerasan dengan pengejaran, penangkapan sampai ke rumah-rumah penduduk.
Kondisi dan tindakan aparat keamanan seolah olah menempatkan rakyat desa sebagai penjahat kriminal. Terkait ini bahwa tindakan aparat pemerintah dapat dikategorikan tindakan melawan hukum. Yang mana terjadinya pelanggaran atas hak hak dasar, sebagaimana Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang tertuang dalam konstitusi negara, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 28A dan 28D.
Berkenaan dengan kejadian tersebut, kami yang berhimpun dalam Ikatan Alumni ITB (IA-ITB). sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang mengemban amanah untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai universal berwawasan budaya dan berkepribadian Indonesia.
Sebagai Alumni ITB yang mengedepankan nilai-nilai kepeloporan. kejuangan, kesetaraan, kebersamaan, kejujuran, keadilan dan meneguhkan peradaban luhur untuk melanjutkan pengabdian kepada segenap bangsa Indonesia dengan ini kami menyatakan sikap, sbb :
- Agar segera dilakukan pembebasan bagi warga yang ditangkap atas tragedi di Desa Wadas.
- Segera dilakukan penarikan seluruh pasukan aparat Keamanan dari Desa Wadas.
- Hentikan semua tindakan Teror, Intimidasi, Penekanan dan semua kekerasan baik fisik maupun psychis oleh aparat terhadap rakyat di desa Wadas.
- Buka semua informasi tentang tragedi desa Wadas secara transparan jauh dari kebohongan dan sikap menutupi kebenaran.
- Proyek Pembangunan Nasional hendaknya memperhatikan evaluasi potensi ekologis dan bagaimana masyarakat bisa hidup survive secara sejahtera dan berharmoni dengan alam.
- Agar Presiden sebagai penanggung jawab utama negara segera melakukan perintah penegakkan hukum terhadap aparat maupun atasannya yang telah melakukan tindakan teror kepada rakyat desa Wadas.
- Menghimbau dan mengajak seluruh kaum cendekiawan. Alumni Perguruan Tinggi untuk secara bersama-sama menggunakan hati nurani mengawal semua proses penegakkan kebenaran dan keadilan dalam rangka penyelesaian masalah tindakan Represif dan teror aparat pada rakyat desa Wadas.
Pengurus Pusat IA-ITB
Ketua Umum, Akhmad Syarbini.
Sekretaris Jenderal, Hairul Anas Suadi.
Sekretaris Jendral, h “ IKATAN / ALUMNI TA AN) ITB PENGURUS PUSAT Akhmad Syarbini Hairul Anas Suaidi
*Narahubung
Natasha : 0851-5986-6187
Rudy : 0811-2201-0111