JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Suasana Sidang Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Bulukumba yang seharusnya berlangsung khidmat sempat terusik oleh aksi demonstrasi di ruang sidang. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, angkat bicara. Dengan nada tenang, ia menegaskan satu hal penting: DPRD Bulukumba tidak pernah menutup ruang aspirasi masyarakat.
Sebagai pimpinan DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Bulukumba, Syahruni memilih memulai pernyataannya dengan sikap kenegarawanan—menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan para undangan yang hadir.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bulukumba dan seluruh undangan atas kegaduhan yang terjadi pada saat sidang paripurna,” ujar Syahruni kepada wartawan, Jumat, 06 Februari 2026.
DPRD Terbuka, Aspirasi Tak Pernah Dibatasi
Syahruni menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPRD Bulukumba justru dikenal sebagai salah satu lembaga legislatif yang paling terbuka dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi publik.
“Saluran aspirasi di DPRD Bulukumba tidak pernah ditutup. Kami sangat terbuka dan selalu memberikan atensi terhadap aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Baginya, demokrasi bukan hanya soal menyampaikan kritik, tetapi juga soal etika ruang dan momentum. Ia menilai persoalan utama dari aksi tersebut bukan pada isi tuntutan, melainkan cara dan waktu penyampaiannya.
“Kalau DPRD alergi terhadap kritik dan tertutup terhadap aspirasi, mungkin sensasional itu diperlukan. Tapi ini yang tersumbat apa? DPRD sangat terbuka,” tegasnya.
Isu Kawasan Industri dan Petrokimia Dinilai Prematur
Aksi demonstrasi tersebut turut menyinggung isu pembangunan kawasan industri dan petrokimia. Menanggapi hal ini, Syahruni menyayangkan penggunaan data yang dinilainya tidak memperhatikan perkembangan terbaru di DPRD.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Bulukumba telah membahas serius isu tersebut dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah antisipatif.
“Jangan dikira hanya mereka yang berpikir soal kawasan industri. Di DPRD kami sudah bergelut, berpendapat, dan berpikir soal itu. Pansus yang dibentuk sudah menuntaskan,” ujarnya.
Syahruni menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana konkret pembangunan industri petrokimia di Bulukumba. Dasar hukum berupa RTRW saja belum disahkan, sehingga perizinan mustahil dilakukan.
Perizinan Industri Strategis Tidak Berdiri SendiriIa juga menekankan bahwa pembangunan industri strategis nasional seperti petrokimia tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh daerah.
“Kalau itu program strategis nasional, izinnya berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Jadi ini tidak berdiri sendiri,” katanya.
Menurut Syahruni, isu petrokimia yang kembali mencuat saat ini sangat prematur dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Ini sangat prematur. Izin saja belum ada, wacananya pun tidak ada. Pernah diwacanakan beberapa tahun lalu, tapi kemudian hilang,” tambahnya.
Dugaan Intimidasi Jurnalis: DPRD Dukung Pengusutan
Di tengah dinamika sidang paripurna, muncul pula isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Syahruni memastikan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak ada pembatasan terhadap kerja pers.
“Tidak ada jurnalis yang dihalangi meliput. Bahkan pengamanan sidang paripurna saat itu tergolong longgar,” bebernya.
Ia mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengusut dugaan intimidasi yang terjadi di ruang digital.
“Kami mendukung kepolisian untuk mengusut siapa yang melakukan intimidasi tersebut. Apalagi yang terjadi di ranah daring dan belum jelas apakah dilakukan oleh akun asli atau akun palsu,” tegasnya.
Ajakan Menjaga Kondusivitas dan Dialog Berbasis Data
Di akhir pernyataannya, Syahruni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Bulukumba tetap kondusif serta mengedepankan dialog yang rasional, berbasis data, dan berorientasi solusi.
Bagi DPRD Bulukumba, aspirasi rakyat adalah energi demokrasi—namun harus disampaikan dengan cara yang memperkuat, bukan merusak, ruang kebersamaan.(*)






