Kantongi Izin IPP Tetap, SPL FM Diharap Hadirkan Konten Siaran Yang Baik

0
128

Jalurdua.com, Makassar- Melalui surat keputusan Menteri, Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Swara Panrita Lopi atau LPPL -SPL FM berhasil mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap ) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI ).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Mattewakan mengaku, langkah Pemerintah Kabupaten Bulukumba Melalui Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika perlu mendapat apresiasi atas usahanya mengurus segala dokumen untuk memperoleh legalitas demi LPPL – Radio SPL FM bisa melaksanakan proses penyiara.

“Kita patut mengapresiasi Radio SPL FM, karena saya menyaksikan sendiri keseriusan Pemkab Bulukumba melalui Dinas Kominfo untuk memperoleh perizinan ini. Sebab hanya beberapa daerah yang memiliki lembaga penyiaran publik lokal yang memiliki IPP tetap itu,” Ujarnya usai menyerahkan IPP tetap ke LPPL-SPL FM, di Kantor KPID Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/1/2020).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan proses perizinan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti Perda. “Alhamdulillah, semua berbuah manis,” Katanya.

Sebagai radio yang berada di bawah naungan Diskominfo, Matewakkan mengharap, Radio SPL FM bisa menjadi salah satu radio professional yang independen dalam menghasilkan konten siaran yang baik. Menyajikan hiburan dan informasi ke masyarakat Sulawesi selatan, dan Bulukumba pada khususnya, serta berkontribusi menyukseskan pembangunan di Butta Panrita Lopi.

“Kami KPID akan selalu bersinergi dalam mengawal Radio SPL FM, dan terimakasih Pemkab Bulukumba dalam hal ini Diskominfo karena peduli terhadap aspek legalitas sebuah lembaga penyiaran,” Ujanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba Muhammad Daud Kahal, dikesempatan sama mengaku, jika sebuah kesyukuran dan awal yang baik baginya yang baru tiga hari menjabat sebagai Kadis Kominfo Bulukumba, namun dengan terbitnya Izin Penyeenggaraan Penyiaran ( IPP tetap ) LPPL–Radio SPLFM melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI secara legal dan mendapat pengakuan dari Pemerintah pusat.

“ini sebagai langkah awal untuk terus berkontibusi kepada masyarakat bulukumba dala hal penyebarluasan Informasi melalui Media Radio,” Ujar Mantan Sekwan Bulukumba itu.

Sementara, Direktur Program LPPL – Radio SPLFM, Saiful Alief Subarkah mengungkapkan pengurusan izin ini dimulai dari tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), dilanjutkan dengan Izin Stasiun Radio (ISR) Evaluasi Uji Coba Siaran serta Forum Rembuk Bersama ( FRB ) hingga lahirnya izin resmi ini

Terkait terbitnya IPP ini, Direktur Program Radio SPL FM ini mengaku akan terus melakukan inovasi penyiaran agar Radio SPLFM ini semakin disukai pendengar dan selalu asyik didengar sepanjang harinya.

“Radio SPL FM berdiri sejak tahun 2003 di Kabupaten Bulukumba. Di awal aktivitas siaran berada pada frekuensi 95.0 FM, namun sekarang telah berganti ke frekuensi ke 98.7 FM dan berlaku sejak terbinya Izin Stasiun Radio (ISR), ungkapnya. (Uno)