News and Education Versi penuh
HuKrim

Kasus Kosmetik Berbahaya: Mira Hayati Ajukan Angsuran Denda Rp1 Miliar

Denda Rp1 miliar Mira Hayati dalam kasus skincare ilegal diangsur 6 bulan. Kejari Makassar amankan jaminan ruko sebagai bagian eksekusi putusan MA.

Oleh Uno 05 Apr 2026 11:19 3 menit baca

MAKASSAR - Langkah eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, memasuki babak baru. Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat progres signifikan setelah terpidana menyatakan kesanggupan membayar denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap.

Keputusan ini tidak hanya menjadi titik terang bagi penegakan hukum, dan memastikan hak negara tetap terpenuhi. Di balik angka besar tersebut, tersimpan dinamika negosiasi, tekanan hukum, hingga harapan keluarga.

Pengecekan Langsung di Lokasi: Awal Kesepakatan

Pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.15 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, jaksa, dan petugas barang bukti melakukan pengecekan langsung ke aset milik terpidana di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar.

Suasana pertemuan terbuka, dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum Mira Hayati. kesepakatan awal mulai terbentuk bahwa denda tidak akan dibayar sekaligus, melainkan melalui skema angsuran.

Skema Angsuran 6 Bulan dan Dasar Hukumnya

Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa permohonan angsuran diajukan secara resmi oleh pihak terpidana melalui kuasa hukum.

"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar," tegas Teguh.

Permohonan ini merujuk pada Pasal 346 ayat (1) KUHAP, yang membuka ruang penyelesaian kewajiban pidana secara fleksibel dalam kondisi tertentu. Skema angsuran selama enam bulan menjadi jalan tengah antara kepentingan negara dan kemampuan terpidana.

Ruko Jadi Jaminan: Antara Risiko dan Kepastian Hukum

Ruko yang dijadikan jaminan. Aset tersebut memiliki nilai strategis dan akan disita jika terpidana gagal memenuhi kewajibannya. 

Langkah ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum. Negara tidak hanya menerima janji, tetapi memastikan adanya collateral nyata yang dapat dieksekusi kapan saja.

Dalam perspektif penegakan hukum modern, strategi ini sejalan dengan prinsip asset recovery—yakni memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Menunggu Appraisal: Tahap Administratif Penentu

Meski sertifikat telah diserahkan secara awal, proses belum sepenuhnya rampung. Keluarga terpidana masih menyiapkan dokumen appraisal atau penilaian nilai aset.

"Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Teguh.

Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan nilai ekonomis jaminan dan validitasnya dalam proses hukum selanjutnya.

Asset Tracing Jadi Kunci

Langkah progresif ini tidak lepas dari arahan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan percepatan penelusuran aset.

Instruksi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini selaras dengan tren nasional dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Putusan MA Jadi Dasar Eksekusi

Kasus ini berakar dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Kasus ini berkaitan dengan peredaran skincare berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Di Balik Angka, Ada Realitas Keluarga

Di balik proses hukum ini, terdapat sisi human interest yang tak bisa diabaikan. Permohonan angsuran mencerminkan kondisi riil terpidana dan keluarganya.

Keputusan menjaminkan ruko bukan langkah ringan. Itu berarti mempertaruhkan aset penting demi memenuhi kewajiban hukum. Di sinilah hukum bertemu dengan realitas kehidupan—keras, tetapi tetap memberi ruang.**

Topik terkait
Mira Hayati Kejari Makassar skincare ilegal Makassar