Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat tersangka terkait korupsi nikel, merugikan negara Rp401 miliar. Penahanan dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan ulang secara utuh melalui program kemitraan media dengan intens.id. Seluruh isi materi, data, dan sudut pandang editorial sepenuhnya merupakan tanggung jawab redaksi penerbit asli.