News and Education Versi penuh
News

Kementerian Lingkungan Hidup akan Pidanakan Pengelola Bantargebang

Oleh Redaksi 02 Nov 2026 15:20 1 menit baca

JALURDUA -

UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.