Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Bus Damri Hadir Menghubungkan Bandara Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan ASDP Bira

JalurDua.Com, Bulukumba - kabar gembira datang bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Bira dan Kepulauan Selayar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan...
BerandaEdukasiKodim 1411 Sosialisasi Zakat Bersama BAZNAS

Kodim 1411 Sosialisasi Zakat Bersama BAZNAS

JalurDua.Com, Bulukumba – Kodim 1411 Sosialisasi Zakat Bersama BAZNAS.Com, Bulukumba – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba mensosialisasikan zakat bersama Dandim 1411 Bulukumba, Senin (10/8) 2020 pagi, kepada para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ASN yang terdapat dinlingkup Kodim 1411 Bulukumba.

Dalam sambutannya Dandim 1411 Bulukumba Arm. Joko Trianto, S.Pd mengungkapkan bahwa menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim. “Zakat adalah bentuk kesalehan individu sekaligus bukti kesalehan sosial kita,” ucapnya.

Sementara Ketua BAZNAS Kabupaten Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy mengungkapkan bahwa kewajiban kita bukan hanya zakat fitri. “Selain menunaikan zakat fitrah, kita memiliki kewajiban lain, yaitu menunaikan zakat mal dari harta-harta yang kita punya,” ujarnya.

Ia menambahkan, zakat mal (harta) terdiri dari beberapa macam, seperti zakat profesi, zakat hasil pertanian, zakat emas dan perak, dan lainnya. “Semua itu wajib dizakati jika telah mencapai nishab, sebagaimana diatur dalam UU 23/2011 dan PP 14/2014 tentang pengelolaan zakat.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa terkait dengan pengelolaan zakat profesi di internal Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk di Kodim 1411 Bulukumba, Mabes TNI telah mengeluarkan setidaknya empat surat edaran (SE) sejak 2014 lalu.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah bahwa anggota TNI yang gaji dan tunjangan kinerjanya sudah mencapai Rp. 3.458.400 per bulan wajib menunaikan zakat.

“Untuk di Sulawesi Selatan, saat ini, standar kita Rp. 3.668.000. Artinya, jika gaji dan tukin ASN, TNI dan Polri telah mencapai angka tersebut, maka harus tunaikan zakat profesi,” terangnya.

Sekadar diketahui bersama, pada sosialisasi zakat yang kedua ini, urut hadir dalam acara tersebut para Koramil, pengurus Persit Bulukumba, dan unsur Pimpinan BAZNAS Kab. Bulukumba.(*)