Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Bus Damri Hadir Menghubungkan Bandara Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan ASDP Bira

JalurDua.Com, Bulukumba - kabar gembira datang bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke Bira dan Kepulauan Selayar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan...
BerandaHeadlineKristalisasi Fungsi Bhabinkamtibmas, Hutang Piutang Pun Bisa Tuntas

Kristalisasi Fungsi Bhabinkamtibmas, Hutang Piutang Pun Bisa Tuntas

Bulukumba, JalurDua.Com – Salah satu kristalisasi dari fungsi dan peran Bhabinkamtibmas di desa adalah ketika mampu membantu berbagai penyelesaian kasus-kasus pelik di tengah masyarakat desa.

Seperti baru-baru ini yang terjadi di Desa Taccorong. Bhabinkamtibmas, Desa Polewali dan Desa Taccorong, Bripka Baso Sufri, berhasil membantu penyelesaian kasus hutang piutang antara dua orang warga, Senin (29/6/2020).

Bersama Kades Polewali, Bhabinkamtibmas Desa Bialo, Bripka Ihwan, dan anggota FKPM memediasi kasus hutang piutang jual beli sapi antara warga Desa Bialo bernama Suratman selaku pelapor dan Muhammad Idris, warga Desa Polewali selaku terlapor.

Setelah dimediasi, pihak terlapor bersedia akan membayar hutangnya sebesar Rp. 14.000.000.- kepada pelapor paling lambat bulan September 2020. Surat kesepakatan bersama lalu dibuat dan ditandatangani.

Penyelesaian kasus dengan metode pendekatan seperti ini memang biasa diimplementasikan oleh Bhabinkamtibmas di berbagai desa di tanah air. Itulah sebabnya, kristalisasi fungsi sebagai Bhabinkamtibmas sangat dibutuhkan bagi setiap personel Polri yang mendapatkan tugas dan amanat pengabdian di wilayah desa. Sebagaimana contoh yang telah ditunjukkan oleh Bripka Baso Sufri.(*)