Bulukumba, JalurDua.Com – Hati-hati dan awasi hewan ternak Anda dengan baik. Jangan sampai merusak tanaman orang lain. Bisa berujung Anda harus bayar ganti rugi.
Seekor kuda milik Malang, seorang warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, telah merusak tanaman padi milik warga bernama Suwardi.
Bhabinkamtibmas Desa Polewali dan Desa Taccorong, Bripka Baso Sufri segera turun tangan bertindak sebagai mediator. Jum’at (3/7/2020) pukul 10.00 Wita, bersama anggota FKPM di BKPM Desa Taccorong, Bripka Baso Sufri memediasi kasus tersebut.
Pengrusakan tanaman padi milik Suwardi terbukti dilakukan oleh kuda milik Malang. Setelah dimediasi, Malang selaku pemilik kuda harus mengganti rugi kerusakan padi, sebesar Rp. 100.000 kepada Suwardi, sang pemilik padi.
Proses mediasi berjalan berjalan aman dan lancar. Bripka Baso Sufri bersama kedua warga desa tersebut tetap mengimplementasikan prinsip “sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge”. Dan semua pihak bulat sepakat menerima hasil mediasi.(*)
Editor: Alfian Nawawi