Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Penguatan Kapasitas PPID Desa: Inisiatif Info Pakde Dorong Keterbukaan Informasi di Bulukumba

JalurDua.Com, Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian mengadakan penguatan kapasitas untuk kepala desa dan perangkat desa terkait Pejabat Pengelola...
BerandaHeadlineKuda Malang Rusak Padi, Ganti Rugi 100 Ribu Rupiah

Kuda Malang Rusak Padi, Ganti Rugi 100 Ribu Rupiah

Bulukumba, JalurDua.Com – Hati-hati dan awasi hewan ternak Anda dengan baik. Jangan sampai merusak tanaman orang lain. Bisa berujung Anda harus bayar ganti rugi.

Seekor kuda milik Malang, seorang warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, telah merusak tanaman padi milik warga bernama Suwardi.

Bhabinkamtibmas Desa Polewali dan Desa Taccorong, Bripka Baso Sufri segera turun tangan bertindak sebagai mediator. Jum’at (3/7/2020) pukul 10.00 Wita, bersama anggota FKPM di BKPM Desa Taccorong, Bripka Baso Sufri memediasi kasus tersebut.

Pengrusakan tanaman padi milik Suwardi terbukti dilakukan oleh kuda milik Malang. Setelah dimediasi, Malang selaku pemilik kuda harus mengganti rugi kerusakan padi, sebesar Rp. 100.000 kepada Suwardi, sang pemilik padi.

Proses mediasi berjalan berjalan aman dan lancar. Bripka Baso Sufri bersama kedua warga desa tersebut tetap mengimplementasikan prinsip “sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge”. Dan semua pihak bulat sepakat menerima hasil mediasi.(*)

Editor: Alfian Nawawi