JALURDUA.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), menahan mantan Camat Rappocini, Kota Makassar berinisial HH. Dia telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp70 miliar.
“Jadi tersangkanya langsung kami tahan,”
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Muhammad Idil mengatakan, saat ini perkaranya sudah masuk tahap dua atau P-21 oleh penyidik kepolisian di Mabes Polri.
“Jadi tersangkanya langsung kami tahan,” kata Idil saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik juga menyertakan dugaan kerugian negara yakni beberapa sitaan seperti uang dan lainnya.
“Waktu penyelidikan dan penyidikan di mabes tidak ditahan, tapi begitu kasusnya di tahap dua, langsung kami tahan karena itu kewenangan penyidik sesuai dengan unsur materiil dan subjektifnya,” ujar dia.
Idil mengatakan, penentuan tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ditentukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan tim jaksa dari Kejati Sulsel hanya bagian dari tim yang membantu.
“Kalau jaksanya nanti dari Kejagung yang tentukan, tapi kalau kami di Kejati Sulsel ini hanya sebatas back-up saja,” katanya.
Sebelumnya, kasus dana sosialisasi oleh seluruh SKPD Pemkot Makassar di 15 kecamatan pada 2018 ini mencuat setelah 15 camat dinonaktifkan oleh Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto.