Mau Liburan ke Singapura? Berisik di Bus Ada Denda Rp65 Juta

Mau Liburan ke Singapura? Berisik di Bus Ada Denda Rp65 Juta
Bacakan Artikel

Jalurdua.com

Mulai 23 September 2026, Singapura terapkan denda hingga S$500 untuk perilaku mengganggu di bus umum.
Artikel ini dipublikasikan ulang secara utuh melalui program kemitraan media dengan intens.id. Seluruh isi materi, data, dan sudut pandang editorial sepenuhnya merupakan tanggung jawab redaksi penerbit asli.