News and Education Versi penuh
Edukasi

Membaca Ulang Akar Masalah dari Niat Baik Hj. Ria dan Kerapuhan Tata Kelola Sampah di Gowa

Oleh Redaksi 25 Sep 2026 22:11 11 menit baca

Jalurdua.com Klikhijau.com - Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tumpukan sampah yang menggunung bukan lagi sekadar persoalan kebersihan. Ia telah menjadi cermin kerapuhan tata kelola pemerintahan, keretakan antara niat baik warga dan kerangka regulasi, serta ancaman ekologis yang terus mengintai. Kisah Hj. Ria Efendy, pengusaha developer asal Gowa, menjadi ilustrasi paling tajam. 

Niat tulusnya membantu membersihkan jalan-jalan yang tertutup sampah berujung pada kontak dari Polresta terkait dugaan pembuangan sampah di lahan miliknya di Kecamatan Bajeng. Ia mengaku mendapat telepon bahwa ada laporan ia membuang sampah di lahan sendiri.

Pada Jumat, 25 September 2026, di kantornya di Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Ria menceritakan ulang peristiwa itu dengan tenang.

“Kalau orang yang laporkan, ada infonya dari Polres Gowa. Justru saya bertanya, pengen sekali saya mau ketemu orang yang melaporkan saya,” ujarnya.

Ia mengaku tidak tahu apakah pihak pemerintah daerah sudah mengetahui laporan tersebut. “Soal kita dilaporkan, saya ndak tahu dia sudah tahu atau belum, karena kan viral lagi itu, lihat di berita,” tandasnya.

Aksi Ria muncul di tengah krisis akut. Sejak pertengahan September 2026, sekitar 27 armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa berhenti beroperasi. Penyebabnya tunggakan pembayaran BBM ke SPBU mitra yang mencapai sekitar Rp200 juta, ditambah akses menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Caddika di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, yang terhambat sengketa lahan.

Volume sampah yang biasanya sekitar 200 ton per hari tidak terangkut, sehingga estimasi tumpukan mencapai 1.200 ton. Bau busuk menyebar, drainase tersumbat, jalan-jalan tertutup, dan warga di beberapa titik bahkan memblokade jalan dengan sampah sebagai bentuk protes.

Ria merespons pada 22 September, dengan menurunkan 22 unit truk pribadi, satu unit loader, menanggung BBM dan upah sopir sendiri, serta membuka lahan pribadinya, yang semula digali untuk pasir pembangunan masjid, sebagai tempat penampungan sementara.

“Tidak ada gunanya harta kalau kita tidak bisa bermanfaat untuk orang banyak,” ujarnya.

Ia merasa terpanggil karena armada dinas lumpuh dan kondisi sudah mendesak, ia menganalogikan kondisi tersebut, seperti orang yang mau melahirkan, yang tak bisa menunggu lagi.

Dalam wawancara itu, Ria menguraikan bagaimana niat baik itu muncul secara spontan. Beberapa hari sebelum ia turun, isu darurat sampah Gowa sudah viral. Pada Selasa, temannya yang tinggal di belakang RS Syekh Yusuf menelepon dan melakukan video call. Awalnya diminta tiga mobil, lalu lima. Ria langsung naik motor ke lokasi.

“Sampai di situ saya lihat, eh ini bukan lima mobil. Lebih dari sepuluh mobil ini. Karena kan sampah menumpuk, sudah tidak bisa biar naik orang (juga tidak bisa melewatiny),” kata Ria menggambarkan kondisi.

Ia segera mengerahkan seluruh armadanya. Di lapangan, ia bertemu Plt. Sekda dan berkoordinasi singkat. “Sehingga kami koordinasi di situ. Bicara-bicara. Katanya Ibu Aji, masih ada di situ, masih banyak. Sehingga saya gerakkan mobil 22 unit sama loader,” sambungnya.

Tak tanggung-tanggung armadanya ia sebarkan ke beberapa titik, belakang RS Syekh Yusuf, Tun Abdul Razak, depan DPRD Kabupaten Gowa, dan samping Citraland. Ia bekerja dari pagi hingga maghrib.

“Mulai jam 7 pagi sampai malam. Terakhir saya ambil itu di sampingnya citraland, karena itu sudah maghrib baru selesai. Saya bahkan tidak makan. Mulai dari pagi saking semangatku. Saya langsung turun di lapangan. Karena begini, sopir-sopir itu kalau lihat saya di lapangan, semangat 45 juga mereka. Beda kalau saya tidak turun langsung, cuma perintah,” jelas Ria mendeskripsikan semangatnya  pada 22 September, Ia bahkan membawa anaknya ikut ke lapangan.

Niat baik itu patut diapresiasi. Di tengah ketidakberdayaan institusi publik, seorang warga mengambil inisiatif dengan sumber daya pribadi. Namun, dari sudut pandang regulasi, langkah tersebut mengandung risiko. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menekankan pengurangan (3R) serta penanganan yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang aman. Penampungan semata tanpa pemilahan dan pengolahan yang memadai berpotensi menjadi open dumping, praktik yang dilarang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 juga menetapkan standar teknis fasilitas penampungan agar tidak mencemari tanah, air, dan udara.

Arniana Alwi dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA) sebelumnya mengapresiasi niat Ria, tetapi menegaskan bahwa menumpuk sampah di lahan tanpa pengolahan hanya memindahkan masalah dan bisa menimbulkan persoalan baru.

Ria sendiri secara terbuka mengakui ketidaktahuannya, sekaitan regulasi tersebut, juga karena melihat kondisi tumpukan sampah yang ia datangi di beberapa titik dengan bau yang menusuk.

“Soal larangan TPS sementara yang sesuai dengan prosedur Kementerian Lingkungan Hidup itu saya tidak terpikir dan juga memang saya tidak memahami terkait hal itu. Intinya saya spontan mengambil langkah mendatangkan alat berat (loader) dan berpikir mau dibuang ke mana ini sampah, sedangkan TPA Caddika itu kan sudah ditutup. Dari situ saya berpikir, percuma saya bawa mobil (pengangkut) kalau tidak ada pembuangan. Sehingga saya terpikir lagi, oh ada lokasiku yang tidak jauh dari TPA di Caddika itu. Maka saya arahkan ke situ. Itupun saya memilih lokasi itu karena saya berpikir di situ tidak ada rumah masyarakat, jauh dari pemukiman,” urai Ria, mendudukkan kronologis aksi spontan yang ia semata-mata ingin membantu dalam menanganani darurat sampah yang telah berlangsung kurang lebih sepekan.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tempat pembuangan permanen. “Artinya apa dasarnya melapor, kecuali ini memang lokasiku untuk seterusnya mau dibuangi sampah. Ini kan ada darurat. Mudah-mudahan secepatnya ada jalan ini masuk di TPA. Supaya kalau memang ini sampah mau diangkut lagi ke sana, alhamdulillah. Kalau tidak, tidak ada juga masalah. Nanti saya tutup timbunan, saya tutup tanah,” sanggahnya.

Ketika dikonfirmasi soal komunikasi dengan DLH, Ria mengaku tidak tahu menahu. “Saya ini kan tidak tahu yang mana DLH, yang mana ini. Saya tidak ikut di pemerintahan,” tandasnya.

Ia hanya sempat bertemu Plt. Sekda di lokasi. Soal aturan yang melarang pembuangan sampah secara serta-merta, tanggapannya lugas.

“Ini kan aturan dibuat untuk diikuti. Tapi saya rasa ini, saya ini masyarakat biasa yang tidak terlalu mengerti tentang aturan-aturan, aturan maksudnya undang-undang. Saya rasa kalau dibilang darurat, apa salahnya ya? Kalau darurat ini. Saya lihat di Kabupaten Gowa ini sampah kayak orang mau melahirkan,” tutur Ria, ia mencoba memahami bahwa ada regulasi yang berlaku namun di sisi lain ada kondisi lapangan yang perlu untuk segera ditangani. Terlebih dengan bau dari sampah dapat berimbas pada kesehatan juga pencemaran diantara mobilitas dan aktivitas pemukiman Masyarakat.

Kalau ibu-ibu ini sudah mau melahirkan, sambung Ria, tidak ada lagi kesempatan bilang urus dulu administrasi begini, jangan dulu melahirkan, tahan dulu. Tidak boleh seperti itu.

“Seharusnya ini langkah-langkah yang saya ambil, saya anggap benar sih. Karena ku pikir spontan darurat. Akses jalan sudah tertutup, sudah tidak bisa dilewati karena sampah. Baunya, kemudian dekat rumah sakit ini loh. Orang datang ke rumah sakit untuk berobat, untuk sembuh. Nah ini baunya di situ, eh luar biasa,” kata Ria, menguatkan bahwa langkahnya murni untuk turut mengurai permasalahan yang timbul.

 

Tantangan teknis pun menghadang. Saat membawa armada ke lahannya dekat Caddika, ia terlambat dan terkurung di jembatan jalur masuk.  Ria, mengutarakan, ini yang membuat saya sedih, malam itu. Saya tidak makan, panas-panasan, keliling-keliling, naik motor. Karena saking semangat saya itu membersihkan. Saya bawa anak saya juga. 

Bahkan ia sebut, sopir dan anaknya kemudian membuat jembatan darurat dari kayu agar mobil bisa masuk. Keesokan paginya, anggota Ria mengirimkan video, jembatan darurat itu dibakar orang. “Saya bilang, ada aneh-aneh. Lanjut lagi, dilaporkan lagi. Saya bilang, ada aneh-aneh di jembatan,”. Dari 22 armada yang diterjunkan, beberapa mobil sempat mengambil dua hingga tiga kali.

Kesalahannya secara regulasi tidak boleh diingkari. Namun, menumpuk seluruh beban kesalahan padanya adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Yang lebih mendasar adalah kerapuhan pelaksanaan di pihak pemerintah daerah dan OPD terkait, khususnya DLH Gowa.

 

Kegagalan sistemik, bukan sekadar insiden

Krisis ini tidak lahir tiba-tiba. Produksi sampah Gowa mencapai sekitar 400-403 ton per hari. Model pengelolaan masih sangat bergantung pada pola kumpul-angkut-buang. Ketika satu mata rantai patah, BBM tidak tersedia atau akses TPA terhambat seluruh sistem ambruk.

Tunggakan BBM dikaitkan dengan proses administrasi dan pergantian pimpinan SKPD. Akses TPA terhambat karena pembebasan lahan belum tuntas. Dari total sekitar 16 hektare, baru sekitar 9 hektare lebih yang dibebaskan secara bertahap, sementara pemilik lahan menuntut penyelesaian. Bahkan, kajian indeks risiko sebelumnya merekomendasikan penutupan TPA karena sudah tidak layak dari segi daya tampung, daya dukung, dan pengolahan. Surat Peringatan 1 dari pihak terkait pernah dikeluarkan, namun respons tidak memadai.

Pemerintah daerah tampak tidak berdaya memberikan langkah taktis. Ketika armada berhenti, tidak ada skenario cadangan yang langsung diaktifkan, mobilisasi armada alternatif, kerja sama sementara dengan pihak swasta atau daerah tetangga, atau pembukaan akses darurat yang terkoordinasi. Warga seolah dibiarkan menanggung bau, lalat, dan gangguan mobilitas. 

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang juga turun langsung pada 22 September lalu, menyatakan dinas terkait tidak melaksanakan tanggung jawabnya, dan menerjunkan Satpol PP serta relawan.

Pernyataan tersebut, meskipun mencerminkan kejengkelan terhadap kinerja OPD, sekaligus menegasikan peran kepemimpinan. Sebagai kepala daerah, Bupati bertanggung jawab mengonsolidasi seluruh perangkat daerah. Kegagalan DLH adalah kegagalan sistem yang seharusnya diawasi dan dikendalikan dari puncak.

Menunjuk jari ke bawah tanpa mengakui celah koordinasi, perencanaan anggaran, dan penyelesaian sengketa lahan justru memperlihatkan kelemahan tata kelola.

Dari perspektif sosiologi politik, fenomena ini menggambarkan state failure (gagalnya negara dalam tugas fundamental) di tingkat lokal dalam penyediaan layanan dasar. Warga yang seharusnya menjadi penerima layanan publik terpaksa menjadi penyedia darurat.

Inisiatif individual seperti yang dilakukan Ria mengisi kekosongan, tetapi sekaligus membuka celah hukum karena negara tidak menyediakan kerangka partisipasi yang jelas dan aman. Ketika regulasi ketat ditegakkan hanya pada warga yang beraksi, sementara kelalaian institusional berlarut, kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin terkikis.

Perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau memblokade jalan dengan limbah juga tidak bisa dilepaskan dari konteks ini. Ketika sistem pengangkutan tidak andal, norma kebersihan publik melemah.

Dampak ekologis dari krisis ini jauh melampaui bau dan pemandangan kotor. Sampah organik basah yang mendominasi (sekitar 60 persen) menghasilkan cairan lindi (leachate) yang kaya bahan organik, logam berat, dan patogen. Jika merembes ke tanah dan saluran drainase di wilayah dataran rendah Gowa yang terhubung dengan sistem sungai menuju Laut Makassar, risiko pencemaran air tanah dan permukaan meningkat.

Proses pembusukan anaerob menghasilkan metana (CH₄), gas rumah kaca dengan potensi pemanasan global puluhan kali lebih kuat daripada karbon dioksida dalam jangka pendek. Tumpukan terbuka juga menjadi habitat vektor penyakit, tikus, kecoa, nyamuk, yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama di kawasan padat dan dekat fasilitas kesehatan.

 

Praktik penampungan sementara tanpa pengolahan, meski dimaksudkan sebagai solusi darurat, berpotensi mereplikasi pola open dumping yang telah lama dikritik. Tanah yang semula digali untuk keperluan lain berubah fungsi menjadi lokus pencemaran baru jika tidak dikelola dengan pemilahan, pengomposan, atau penanganan lindi.

Krisis sampah Gowa mencerminkan ketimpangan antara produksi limbah yang terus meningkat, didorong urbanisasi, konsumsi, dan aktivitas ekonomi di wilayah penyangga Kota Makassar, dengan kapasitas pengelolaan yang stagnan. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas bersama daerah tetangga, dengan komitmen menyuplai 150 ton per hari, menawarkan harapan jangka panjang, tetapi tidak menyelesaikan persoalan operasional harian dan hulu.

Sistem yang sehat adalah sistem yang resilien, memiliki redundansi, kemampuan adaptasi, dan mekanisme umpan balik yang cepat. Sistem sampah Gowa justru rapuh. Ketergantungan tunggal pada armada dinas dan satu TPA yang bermasalah membuat gangguan kecil (tunggakan BBM) berubah menjadi krisis besar. Perspektif ini menuntut pergeseran dari pendekatan end-of-pipe (mengurus sampah setelah dihasilkan) ke pendekatan pencegahan di sumber, penguatan bank sampah, pemilahan rumah tangga, dan desain produk yang mengurangi limbah.

Tanggung jawab kolektif

Kesalahan regulasi Ria tidak boleh diabaikan. Namun, menjadikannya satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab mengalihkan perhatian dari akar masalah. Pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan tunggakan operasional, menuntaskan sengketa lahan TPA atau mencari alternatif yang layak, dan membangun protokol darurat yang jelas. Bupati, sebagai pemimpin, wajib mengonsolidasi OPD agar pelayanan dasar tidak bergantung pada mood anggaran atau pergantian pejabat. Edukasi publik dan penegakan Perda kebersihan harus konsisten, bukan selektif.

Bagi masyarakat, inisiatif seperti Ria menunjukkan bahwa kepedulian masih hidup. Namun, kepedulian perlu disalurkan dalam kerangka yang aman secara hukum dan berkelanjutan secara ekologis, melalui bank sampah, kerja sama dengan pemerintah, atau skema formal partisipasi.

Ria sendiri menutup ceritanya dengan sikap lapang dada. “Kalaupun dengan persoalan niatku ini. Niatku yang tulus. Nah, memang kayak saya dipersulit atau dilaporkan, atau bagaimana. Saya mesti tetap tersenyum dan menerima lapang dada. Saya pikir Allah tahu niatanku. Tidak mesti berperang baru kita bisa disebut mati syahid, tapi juga dengan berjuang untuk sesame,” kunci Ria, menegaskan kembali soal niatannya.

Kasus ini adalah undangan untuk melihat lebih dalam. Tumpukan sampah di bawah papan “Jangan Buang Sampah di Sini” bukan hanya ironi visual, melainkan gejala tata kelola yang sakit. Jika negara terus absen dalam langkah taktis dan warga yang bertindak justru berhadapan dengan ancaman hukum, maka krisis berikutnya hanya menunggu waktu. Sampah akan kembali menumpuk, bau akan kembali menyengat, dan kepercayaan akan semakin menipis.

Solusi sejati bukan menghukum niat baik, melainkan memperbaiki sistem yang membuat niat baik itu terpaksa muncul. Hanya dengan tanggung jawab kolektif pemerintah yang berfungsi, warga yang sadar, dan kerangka ekologis yang kuat Gowa dapat keluar dari lingkaran setan sampah yang terus berulang.