JalurDua.Com, Bulukumba.–Masa kampanye dalam Pemilu serentak 2024 menjadi arena pertarungan gagasan bagi pasangan calon (paslon). Kampanye berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Di Pilkada Bulukumba, hanya ada dua paslon yang bersaing, yaitu nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-TSY), dan nomor urut 2, Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf).
Wamil Nur, anggota KPU Kabupaten Bulukumba yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Tim Kampanye bertanggung jawab menyusun seluruh kegiatan kampanye dan melaksanakan teknis pelaksanaannya. Selain itu, ada petugas penghubung yang berfungsi menjembatani komunikasi antara paslon atau Tim Kampanye dengan KPU Kabupaten serta mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian setempat.
“Kampanye juga dapat dilakukan oleh pihak lain atau relawan, yaitu individu atau organisasi yang mendukung pasangan calon,” ujar Wamil. Relawan yang ingin berkampanye harus terlebih dahulu didaftarkan oleh paslon yang didukung.
Untuk kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum, Wamil menegaskan bahwa diperlukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Bulukumba, sehingga kedua paslon yang akan menggelar kegiatan tersebut harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.