JalurDua.Com, Bulukumba – Pantai Merpati, salah satu destinasi wisata yang populer di Bulukumba, kembali mendapat sorotan dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan imbauan kepada semua pihak yang merencanakan acara di sana.
Imbauan tersebut, yang ditekankan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, Munthasir Nawir, S.STP, M.Si, menyoroti beberapa poin krusial. Salah satunya adalah kewajiban untuk mengajukan permohonan tertulis sebelum menggelar acara di Pantai Merpati. Langkah ini diharapkan dapat mengkoordinasikan setiap kegiatan yang dilakukan di pantai tersebut, sehingga dapat diawasi dengan lebih baik.
Selain itu, imbauan juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Praktik ini tidak hanya menjaga estetika pantai, tetapi juga memelihara lingkungan alaminya. Penggunaan kendaraan di area pantai juga dilarang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Poin lain yang disoroti dalam imbauan ini adalah larangan terhadap balapan liar. Kepala Dinas Munthasir Nawir menekankan bahwa larangan ini diberlakukan demi keselamatan pengunjung, serta untuk mempertahankan pengalaman positif yang diharapkan oleh para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Merpati.
“Imbauan ini tidak hanya tentang menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga tentang menjaga kelestarian alam Pantai Merpati agar tetap menjadi destinasi wisata yang menarik bagi semua orang,” ujar Munthasir pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
Kerjasama dari semua pihak diharapkan dalam mematuhi imbauan ini untuk menciptakan kenyamanan bersama bagi pengunjung. Alamat kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba dapat dijangkau di Jalan K.H. Muchtar Luthfi No. 1 Bulukumba, untuk segala pertanyaan dan korespondensi terkait imbauan ini.(*)