back to top
Selasa, Mei 13, 2025

Mentri BUMN Perlu Copot Dirut PT.PP Karena Tidak Memahami Aturan

Insiden penghalangan terhadap salah satu pemegang saham untuk berpartisipasi dalam RUPS PT.PP Tbk (24/4/2024) dan Petugas panitia RUPS dinilai tebang pilih, sebagian media di ijinkan meliput dan beberapa dihalangi. Menurut UU yang berlaku bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1).

Hal itulah yang memicu desakan salah satu pemegang saham agar Menteri BUMN mencopot Direktur Utama PT PP Tbk atas peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi jika pimpinan pihak terkait memahami aturan. Ironis pimpinan PT. PP saat peristiwa terjadi tidak melarang tindakan penghalangan yang Petugas Keamanan.

Disisi lain UU memerintahkan agar perusahaan BUMN melaksanakan kewajiban memberikan laporan kinerjanya kepada publik dan Media Massa sebagai komitmen mewujudkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Transparency (Transparansi) Prinsip transparency dapat dicapai dengan meningkatkan kualitas pengungkapan atas informasi kinerja perusahaan yang akurat dan tepat waktu.

Tindakan tersebut sungguh tak profesional dilakukan oleh pihak PP, mengingat pemegang saham tersebut masih memenuhi syarat pendaftaran dan batas waktu yang cukup untuk mengikuti RUPS serta fungsi dan wewenang jurnalistik dalam upayanya mendapatkan informasi.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari narasumber yang bersangkutan, bahwa penghalangan tersebut diduga sudah direncanakan sebelumnya, menargetkan pemegang saham tertentu agar tidak dapat menghadiri RUPS. Tindakan ini benar-benar “tidak pantas” untuk dilakukan oleh perusahaan BUMN yang sudah melantai di bursa.

Narasumber terkait menduga kuat, peristiwa ini berkaitan dengan usulannya untuk melaksanakan audit forensik dan penyelidikan fraud terhadap PT PP Tbk.

Salah satu faktor yang merusak BUMN yang telah go public adalah pelaksanaan RUPS yang tidak transparan dan membatasi hak pemegang saham untuk mengawasi kinerja manajemen. Oleh karena itu, Menteri BUMN perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata cara pelaksanaan RUPS di BUMN Karya, agar para pemegang saham memiliki ruang yang memadai untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kesalahan manajemen.

Hot this week

Topics

Dari Masjid Agung ke Tanah Suci: Pengamanan Haji Bulukumba Berjalan Sukses

JalurDua.Com, Bulukumba--Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menerapkan pengamanan maksimal untuk...

Momen Haru di SMPN 2 Bulukumba: Wakil Bupati Jadi Pembina Upacara Terakhir

JalurDua.Com, Bulukumba--Usai pimpin apel bareng OPD Pemda Bulukumba, Wakil...

Gotong Royong Kebersihan Dimulai: Wabup Bulukumba Beri Motor Sampah ke Kelurahan

JalurDua.Com, Bulukumba---Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, memimpin apel...

Budaya Ammatoa Kajang Meriahkan Hardiknas 2025 di Halaman Kantor Bupati

JalurDua.Com, Bulukumba.---Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, memimpin upacara...

Koperasi Sebagai Jalan Pasal 33 UUD 45 untuk Memakmurkan Rakyat

Mengembalikan koperasi pada ruh Pasal 33 UUD 1945, di...

Pelantikan Askab PSSI Bulukumba 2025–2029 Dikecam, Sekretaris Diminta Diganti

BULUKUMBA – Prosesi pelantikan pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI...

Evaluasi Kabinet Merah Putih dan Dilakukannya Reshuffle

Jakarta, Senin 28 April 2025 — Setelah enam bulan...

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img