Mudahkan Perizinan Usaha dan Sertifikasi, PT Legantara Bersama Nusantara Hadirkan Solusi Legalitas Bisnis Transparan di Indonesia

Mudahkan Perizinan Usaha dan Sertifikasi, PT Legantara Bersama Nusantara Hadirkan Solusi Legalitas Bisnis Transparan di Indonesia
Bacakan Artikel

Jalurdua.com Intens.id -  PT Legantara Bersama Nusantara (Legantara.id) resmi meluncurkan layanan terintegrasi untuk memudahkan pelaku usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kontraktor lokal, dalam mengurus perizinan dan sertifikasi bisnis. Berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan, layanan ini diklaim transparan, aman, dan efisien, bertujuan mengeliminasi kerumitan birokrasi yang sering menjadi ganjalan ekspansi bisnis.

Peluncuran Legantara.id pada 17 Juli 2026 ini merespons akselerasi pertumbuhan dunia usaha dan ketatnya persaingan tata kelola bisnis yang menuntut kepatuhan hukum kuat. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan kontraktor, menghadapi tantangan besar dalam memahami kompleksitas regulasi dan ketidakpastian proses perizinan di Indonesia.

Manajemen Legantara.id menjelaskan bahwa legalitas bukan hanya pemenuhan administrasi, melainkan fondasi utama agar bisnis dapat bertumbuh berkelanjutan, meraih kepercayaan investor, serta mengakses pasar yang lebih luas.

“Kami memahami bahwa tantangan terbesar pelaku usaha, khususnya UMKM dan kontraktor lokal, terletak pada kompleksitas regulasi dan ketidakpastian proses perizinan,” ungkap perwakilan manajemen Legantara.id.

“Legantara hadir dengan pendekatan transparan,tanpa biaya tersembunyi serta sistem pendampingan end-to-end agar para pengusaha dapat fokus pada pengembangan bisnis inti mereka sementara urusan legalitas ditangani oleh tim profesional.”

Sebagai mitra strategis, Legantara.id menyediakan portofolio layanan legalitas yang komprehensif, terintegrasi langsung dengan sistem regulasi pemerintah seperti OSS RBA, AHU Online Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Cakupan layanan utama Legantara meliputi:

  • Pendirian Badan Usaha: Pendampingan penuh pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV), mencakup akta notaris, SK Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, hingga pembukaan rekening perusahaan.
  • Perizinan Dasar & Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengurusan NIB berbasis risiko melalui OSS RBA sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Sertifikasi Konstruksi & Industri: Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) untuk tenaga ahli, serta Sertifikasi ISO (ISO 9001, 14001, 45001) guna memperkuat daya saing vendor dalam tender swasta maupun pemerintah.
  • Perlindungan Kekayaan Intelektual: Pendaftaran Hak Merek, logo, dan hak cipta untuk melindungi aset immaterial perusahaan.

Mengusung prinsip keterbukaan, Legantara menerapkan metode alur kerja empat langkah: Konsultasi Gratis & Pemetaan Kebutuhan, Persiapan & Verifikasi Dokumen, Proses Legalitas Berkelanjutan dengan Update Progres Berkala, hingga Penyerahan Dokumen Resmi. Setiap klien didampingi oleh Dedicated Legal Advisor untuk memastikan kebutuhan diperiksa secara cermat sesuai dengan profil risiko dan aktivitas usaha masing-masing.

Melalui kehadiran layanan ini, PT Legantara Bersama Nusantara berkomitmen menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang adaptif, serta membantu pelaku usaha lokal mencapai standardisasi bisnis nasional yang berdaya saing tinggi.