OJK Terbitkan POJK Finfluencer, Wajib Punya Izin untuk Rekomendasi
Jalurdua.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi financial influencer (finfluencer)