News and Education Versi penuh
Edukasi

Paradoks Transisi Energi, Menakar Keadilan dan Daya Saing dalam Pusaran Listrik Hijau Industri

Oleh Redaksi 09 Oct 2026 17:35 8 menit baca

Jalurdua.com Klikhijau.com - Ketika narasi transisi energi diagungkan di ruang-ruang konferensi megah, kita sering lupa mempertanyakan untuk siapa sebenarnya listrik bersih itu dialirkan. Di tengah desakan krisis iklim global, transisi energi tak lagi sekadar pilihan etis atau pemenuhan dokumen lingkungan teknis, melainkan arena pertarungan ekonomi politik yang sengit. 

Industri nasional kini berada di persimpangan jalan yang krusial, beradaptasi dengan standar emisi ketat pasar internasional atau perlahan tersingkir dari rantai pasok global. Namun, di balik narasi daya saing dan target dekarbonisasi korporasi, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana keadilan ruang hidup dan struktur pengadaan energi dirancang agar tidak makin memperlebar ketimpangan struktur penguasaan sumber daya.

Tuntutan pengadaan listrik bersih kini bukan lagi sekadar pelengkap citra korporasi, melainkan prasyarat mutlak dalam iklim investasi modern. Bagi korporasi yang terikat dalam rantai pasok global, ketersediaan energi terbarukan berkaitan erat dengan akses pasar dan pemenuhan target emisi.

Realitas ini mengemuka dalam sesi diskusi bertajuk “How Corporate Demand Can Shape Indonesia’s Green Power Transition” yang dihelat oleh WRI Indonesia, Asia Clean Energy Coalition (ACEC), dan RE100 pada gelaran Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta.

Arena forum tersebut menegaskan bahwa dinamika pasar saat ini menuntut pergeseran mendasar dalam merencanakan sistem ketenagalistrikan nasional, yang selama puluhan tahun terkunci dalam dominasi bahan bakar fosil.

Peta kebutuhan energi bersih nasional sejatinya mulai memperlihatkan pergeseran yang cukup dinamis dari sisi permintaan industri. Berdasarkan hasil studi terbaru bertajuk “Corporate Green Power Procurement Options in Indonesia: Taking Stock of Demand & Charting the Path Forward”, sektor industri mulai menuntut mekanisme pengadaan energi yang lebih kredibel dan memiliki dampak langsung pada pengurangan emisi di lapangan.

Survei terhadap 56 perusahaan mengungkapkan bahwa saat ini sertifikat energi terbarukan atau Renewable Energy Certificates (REC) yang tidak dibundel dengan pasokan listrik fisik masih menjadi instrumen utama yang paling banyak diakses, yakni digunakan oleh 49% responden.

Risiko Greenwashing dan Tantangan Addisionalitas

Namun, ketergantungan pada klaim sertifikat tanpa penambahan kapasitas pembangkit baru di tingkat lokal berisiko terjebak pada komodifikasi hijau semata jika tidak dibarengi dengan skema yang lebih progresif. Industri secara berangsur menginginkan keterlibatan fisik yang lebih nyata.

Dalam rentang waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan, preferensi korporasi bergeser secara signifikan menuju pembangunan pembangkit listrik di lokasi sendiri (on-site generation) serta skema kontrak langsung dengan pembangkit listrik terbarukan di luar lokasi (off-site generators). Pembangkitan di lokasi menjadi pilihan utama sebesar 37%, disusul REC tidak dibundel sebesar 29%, dan kontrak langsung di luar lokasi mencapai 23%.

Tantangan terbesar dalam mewujudkan transisi yang menyentuh akar masalah ini terletak pada struktur biaya dan rumitnya hambatan birokrasi perizinan. Sebanyak 79% perusahaan responden menegaskan bahwa biaya listrik hijau merupakan faktor pertimbangan paling mendasar, sementara 55% lainnya menyoroti kerumitan perizinan sebagai ganjalan utama.

Keadaan ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak boleh diselesaikan secara teknokratis semata, melainkan memerlukan pembenahan tata kelola regulasi yang adil dan transparan. Negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand bahkan telah bergerak lebih dulu membuka model-model pengadaan baru yang lebih fleksibel bagi sektor swasta.

 

Upaya mentransformasi sistem energi nasional yang membatu memerlukan keberanian untuk mendengarkan suara dari sisi permintaan secara jujur. Arief Wijaya, Managing Director WRI Indonesia, menegaskan pentingnya memperluas aksesibilitas energi terbarukan bagi dunia usaha secara inklusif.

“Bagi dunia usaha, akses terhadap listrik hijau semakin menjadi bagian dari strategi bisnis mereka. Kita dapat bersama-sama memperluas akses listrik hijau yang terjangkau, andal, dan kredibel, sekaligus menarik investasi energi terbarukan dan memperkuat daya saing Indonesia,” ujar Arief Wijaya dalam sambutannya.

Perubahan paradigma perencanaan energi dari pola pikir berbasis fosil menuju energi terbarukan juga membutuhkan penyesuaian regulasi yang mampu menjawab kebutuhan jangka panjang. Keterbatasan mekanisme yang ada saat ini membuat korporasi terus menuntut opsi pengadaan yang berdampak nyata bagi penurunan emisi di tingkat tapak. Clorinda Wibowo, Senior Manager Energy and Sustainable Business WRI Indonesia, menyoroti pergeseran cara pandang ini di dalam panel diskusi.

“Temuan studi kami menunjukkan perspektif sisi permintaan penting dipertimbangkan, karena lebih banyak perusahaan yang menuntut procurement yang lebih impactful. Cara kita merencanakan energi ketika berhadapan dengan energi terbarukan akan berbeda dengan selama ini kita merencanakan berbasis fosil,” ujar Clorinda Wibowo.

Pentingnya merancang kebijakan yang visioner dan mampu mengantisipasi dinamika industri global juga diutarakan oleh Asia Clean Energy Coalition. Strategi pengadaan tidak boleh ditata hanya untuk memenuhi kenyamanan sesaat, melainkan harus diproyeksikan untuk menghadapi tantangan iklim dalam dekade mendatang.

“Dalam merancang kebijakan pengadaan listrik bersih di Indonesia, penting untuk tidak hanya melihat kebutuhan perusahaan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan tiga, lima, hingga sepuluh tahun ke depan,” ujar Mia Nguyen, Chief of Staff & Strategic Initiatives Asia Clean Energy Coalition (ACEC).

Mia Nguyen menekankan pula komitmen lembaganya untuk terus mendukung Indonesia merumuskan skema transisinya sendiri. “ACEC berkomitmen untuk mendukung Indonesia dalam mengembangkan jalurnya sendiri jalur yang dapat terus berkembang mengikuti perubahan kebutuhan perusahaan, sekaligus mencerminkan karakteristik pasar dan kebutuhan sistem ketenagalistrikan Indonesia,” lanjut Mia Nguyen.

Merespons pergeseran pasar tersebut, BUMN penyedia listrik nasional mulai membuka diri terhadap fleksibilitas produk hijau, walaupun tantangan integrasi sistem masih membayang. Penjualan produk REC dari PT PLN (Persero) yang dimulai sejak tahun 2020 telah mencatatkan angka akumulatif sebesar 20,7 terawatt-jam (TWh) hingga Juli 2026.

Angka ini menandai tingginya kehausan pasar akan kejelasan asal-usul energi yang mereka konsumsi. Kebutuhan transparansi ini mendorong penyedia listrik untuk merancang mekanisme pelacakan energi yang lebih presisi dan real-time.

Langkah adaptasi penyedia jasa ketenagalistrikan nasional ini disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen PLN. Bobby Cristya Surya, Vice President Perencanaan dan Strategi Produk Niaga PT PLN (Persero), memaparkan bahwa tuntutan konsumen industri kini telah bergeser ke tingkat detail yang lebih tinggi.

“Green energy sudah menjadi sesuatu yang harus kita respons dengan baik, dan bagi PLN ini merupakan satu peluang untuk bisa menyediakan produk baru yang relevan dengan kebutuhan pasar. Kami mulai melihat adanya minat pelanggan untuk dapat memantau penggunaan energi terbarukan secara lebih rinci, termasuk secara real time, serta mengetahui pembangkit asal energi tersebut,” ujar Bobby Cristya Surya. Kebutuhan ini mendorong penjajakan pengembangan sertifikat berbasis waktu atau time-based REC agar klaim penggunaan energi bersih benar-benar kredibel.

Keadilan Ruang dan Ancaman Konflik Agraria

Namun, penyediaan listrik hijau yang berkeadilan tidak dapat dipisahkan dari analisis keadilan ruang hidup. Pembangunan infrastruktur energi terbarukan skala besar, seperti hidro, geotermal, maupun surya, sering kali berbenturan langsung dengan hak-hak tanah masyarakat adat, wilayah kelola rakyat, serta kawasan konservasi. 

Setiap megawatt listrik bersih yang dialirkan ke kawasan industri memiliki Jejak Ruang yang berpotensi memicu konflik agraria jika tidak direncanakan secara cermat dan lintas sektor. Oleh karena itu, pengadaan energi terbarukan tidak boleh mengulang pola ekstraktif lama yang mengorbankan ruang hidup komunitas lokal demi memenuhi ambisi dekarbonisasi industri skala besar.

Kesadaran akan rumitnya benturan tata ruang dan koordinasi lintas instansi ini mulai menjadi perhatian pemerintah. Nanda Avianto Wicaksono, Koordinator Perencanaan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menegaskan bahwa urusan pengadaan listrik bersih memotong berbagai sektor krusial.

“Menyediakan listrik hijau bukan hanya urusan sektor energi. Di balik penyediaan listrik hijau ada kebutuhan untuk melakukan koordinasi lintas sektor yang tidak sederhana, misalnya dengan sektor pertanahan, kehutanan, sampai pertanian - agar supply yang kita bangun benar-benar dapat terserap dan menjawab demand yang terus tumbuh,” ujar Nanda Avianto Wicaksono.

Di tingkat internasional, tekanan rantai pasok global kian mempercepat keharusan industri nasional untuk beralih ke energi bersih. Hingga Agustus 2026, lebih dari 11.000 perusahaan di seluruh dunia telah memiliki target penurunan emisi yang tervalidasi oleh Science Based Targets initiative (SBTi), mewakili lebih dari 40% total kapitalisasi pasar global.

Banyak dari perusahaan tersebut mengoperasikan pabrik atau memiliki jejaring rantai pasok di Indonesia. Gerakan global seperti RE100 yang dihimpun oleh Climate Group terus mendorong kemudahan aksesibilitas energi bersih di negara-negara berkembang.

Pentingnya ketersediaan opsi pengadaan listrik terbarukan bagi pemenuhan komitmen iklim ini ditegaskan oleh pimpinan Climate Group. Helen Clarkson, OBE, Chief Executive Officer Climate Group, menggarisbawahi dampak langsung aksesibilitas energi bersih terhadap target dekarbonisasi dunia.

“Bagi perusahaan dengan komitmen penggunaan listrik terbarukan, ketersediaan pilihan pengadaan listrik bersih dapat mendukung pencapaian target global sekaligus memperkuat upaya dekarbonisasi rantai pasok,” ujar Helen Clarkson.

Saat ini, konsumsi listrik anggota RE100 yang terdata di Indonesia baru mencapai sekitar 3 TWh, sebuah porsi kecil yang menunjukkan bahwa ruang potensi permintaan listrik hijau di tanah air masih sangat luas untuk digarap.

Guna melompati berbagai hambatan struktural tersebut, studi perbandingan mengamanatkan beberapa langkah taktis yang perlu segera dikaji pemerintah dan pemangku kepentingan. Rekomendasi tersebut mencakup pengurangan regulasi yang menghambat pengembangan pembangkit di lokasi perusahaan, peningkatan transparansi pasar REC, penyediaan informasi publik terkait skema Green Energy as a Service Dedicated Sources (GEAS DS), hingga kajian mendalam mengenai pemanfaatan bersama jaringan listrik (joint utilization) guna mengalirkan listrik terbarukan dari lokasi terpisah secara adil.

Transisi energi bersih di Indonesia tidak boleh diukur sebatas angka-angka pertumbuhan investasi atau pemenuhan sertifikat hijau di atas kertas. Listrik hijau harus menjadi instrumen untuk membongkar ketergantungan pada energi fosil yang merusak ekosistem, sekaligus memastikan bahwa distribusi manfaatnya tidak mengesampingkan keadilan ruang bagi masyarakat.

Kebijakan energi masa depan dituntut untuk menyeimbangkan antara tuntutan dekarbonisasi industri global, keterjangkauan harga, dan penghormatan terhadap daya dukung lingkungan lokal. Tanpa keadilan ekologis sebagai fondasi utamanya, transisi energi hanya akan menjadi pergeseran komoditas tanpa pernah sungguh-sungguh memulihkan bumi.