Jalurdua.com, Jakarta- Usai menjalani hukuman penjara karena terbukti memiliki narkotika, pedangdut Ridho Rhoma akhirnya segera bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma. “Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi),” kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).
Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama. “Besok bang Haji Rhoma yang jemput,” tutur Ahmad Cholidin.
Ia memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan. “Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa),” ujarnya.
Adapun sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018. Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019. Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan. (Wan)
Sumber : Kompas.com