Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

BEI Dukung Penguatan Ekosistem Pasar Modal Dari Segala Lini

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik dan mendukung penuh setiap upaya penguatan ekosistem pasar modal di segala lini. Seperti halnya yang dilakukan...
BerandaHukum & KriminalPelaku Jambret Kalung Emas dan HP di Kayong Utara Dibekuk Polisi

Pelaku Jambret Kalung Emas dan HP di Kayong Utara Dibekuk Polisi

KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara berhasil meringkus pelaku penjambretan kalung emas di Kecamatan Teluk Batang pada 13 Januari 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, Paur Subbag Humas Polres Kayong Utara, Iptu Jaminto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Hari Minggu, 31 Januari 2021 sekitar jam 13.00 Wib di Jalan Lingkar dekat Kantor Samsat, Kabupaten Kayong Utara, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut keterangannya, pada saat ditangkap pelaku juga telah melakukan aksi yang sama yakni penjambretan berupa Handphone di daerah Rantau Panjang.

“Penjambretan HP lokasi Rantau Panjang,” jelasnya.

Jaminto pun mengungkapkan, keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerjasama Satreskrim Polres Kayong Utara dengan Unit Reskrim Polsek Teluk Batang dalam melakukan penyelidikan secara insentif.

“Setelah kejadian tersebut Satreskrim Polres Kayong Utara dan Unit Reskrim Polsek Teluk Batang melakukan penyelidikan secara insentif, yang pada akhirnya didapat informasi dan bukti yang kuat mengarah kepada pelaku, akhirnya dapat diungkap dan diamankan pelakunya adalah JA, terang Iptu Jaminto di Sukadana, Selasa, 2 Februari 2021.

Jaminto menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan anggota Satreskrim, polisi mendapatkan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa kalung emas seberat 6 gram yang putus menjadi dua untai, yakni dengan panjang masing-masing 3,9 cm dan 3,5 cm.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Mio J dengan Nomor Polisi (nopol) KB 6924 ZK (warna hitam list kuning), sebagai alat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

“Alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor Yamaha Mio J KB 6294 ZK warna hitam lis kuning,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam sembilan tahun kurungan penjara.

“Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, tegas Jaminto.

Kepada awak media, Paur Subbag KKU ini mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan pihak kepolisian di Tahanan Polres Kayong Utara di Sukadana, Selasa, 2 Februari 2021. (kang)