Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP
JALURDUA -
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut dikenakan PPN 12% di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan pajak ini, mengingat pentingnya produk menstruasi.JALURDUA -
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut dikenakan PPN 12% di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan pajak ini, mengingat pentingnya produk menstruasi.