News and Education Versi penuh
HuKrim

Pencurian di Bulukumba, Gembok Toko Rusak dan 6 HP Raib

Polsek Ujung Bulu ungkap kasus pencurian di Bulukumba. Pemuda asal Merauke bobol gembok toko seluler demi bisa main game, ancaman 7 tahun penjara.

Oleh Uno 20 May 2026 12:16 4 menit baca

Jalurdua.com BULUKUMBA — Pagi buta di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, mendadak gempar. Sebuah toko seluler milik MR (30), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran aksi kejahatan kriminalitas lokal. Kasus pencurian di Bulukumba ini terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) meringkus KM alias TL (20), seorang pemuda asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang kedapatan menggasak enam unit telepon genggam (handphone) pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 04.10 Wita.

Penangkapan pemuda yang kini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka tersebut berjalan kilat. Kurang dari empat jam setelah korban melayangkan laporan resmi pada siang harinya, polisi langsung bergerak mengepung persembunyian pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga unit gawai pintar berbagai merek sebagai barang bukti awal kejahatan.

Jejak Kerusakan Gembok dan Rekaman Kamera Pengawas

Aksi pembobolan ini pertama kali disadari oleh seorang pegawai toko seluler yang datang untuk membuka gerai pada pukul 09.00 Wita. Langkah kakinya terhenti saat melihat dua buah gembok besi penutup pintu utama toko sudah dalam kondisi hancur terpotong. Menyadari ada yang tidak beres, sang pegawai segera menghubungi MR untuk memeriksa kondisi bagian dalam ruangan.

Firasat buruk itu menjadi kenyataan. Pemilik toko mendapati etalase penyimpanannya telah acak-acakan. Setelah dihitung secara saksama, sebanyak 6 unit telepon genggam raib dari tempatnya. Korban yang panik kemudian langsung memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sudut ruangan toko.

Sorot lensa CCTV menangkap dengan jelas pergerakan serta ciri-ciri fisik terduga pelaku saat menyusup di kegelapan subuh. Berbekal rekaman video digital itulah, korban bergegas menuju Markas Polsek Ujung Bulu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya agar segera diproses secara hukum.

Pengejaran Kilat Tim URC di Rumah Kerabat

Laporan korban yang masuk sekitar pukul 12.00 Wita langsung direspons dengan penyelidikan taktis di lapangan. Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., S.H., mengerahkan personel gabungan untuk melacak keberadaan pemuda dalam rekaman tersebut. Polisi menelusuri sudut-sudut wilayah Kelurahan Loka yang dicurigai menjadi tempat pelarian.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku," ujar IPTU Rudi Adri Purwanto pada Rabu, 20 Mei 2026. Tersangka terdeteksi sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya yang terletak di Jalan M. Noor.

Tanpa membuang waktu, Tim URC bergerak cepat melakukan penggerebekan. KM alias TL yang sedang bersantai tidak berkutik saat polisi mengepung rumah tersebut dan menemukan sejumlah gawai hasil curian tersembunyi di dalam kamar. Pelaku langsung digiring ke markas komando tanpa perlawanan berarti.

Pengakuan Unik Pelaku: Tiga Ponsel Dibuang karena Dikira Rusak

Saat diinterogasi di ruang penyidik, sebuah fakta mengejutkan sekaligus menggelitik mencuat dari mulut tersangka. KM alias TL mengakui dengan sadar bahwa dirinya memang mengambil total enam unit telepon genggam dari toko milik korban. Namun, penyidik hanya berhasil mengamankan tiga unit gawai saja saat penangkapan terjadi.

Tiga unit telepon genggam sisanya ternyata telah dibuang oleh pelaku di sepanjang jalan pelariannya. Alasan pelaku membuang aset berharga tersebut terbilang tidak biasa: ia mengira ketiga ponsel tersebut dalam keadaan rusak atau mati total sehingga tidak bisa digunakan. Saat ini, aparat kepolisian masih menyisir area yang ditunjuk pelaku untuk mencari sisa barang bukti yang hilang.

Bukan hanya soal barang bukti yang dibuang, motif di balik aksi kriminalitas ini pun tergolong miris. Kepada penyidik, pemuda asal Papua Selatan ini mengaku nekat merusak gembok toko demi bisa memiliki telepon genggam pribadi. "Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video," ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto. Berdasarkan catatan pemeriksaan, pelaku memang belum pernah memiliki gawai sendiri seumur hidupnya.

Ancaman Tujuh Tahun Penjara Menanti Tersangka

Kasus pencurian di Bulukumba ini kini memasuki babak baru hukum pidana. Pihak otoritas kepolisian telah menaikkan status hukum KM alias TL sebagai tersangka resmi. Pemuda tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk mengantisipasi potensi melarikan diri atau menghilangkan sisa barang bukti.

Atas tindakan nekatnya membongkar paksa tempat usaha warga, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat. KM alias TL dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Konsekuensi hukum yang harus dihadapi tersangka adalah ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dampak dari peristiwa ini menjadi alarm keras bagi para pemilik usaha di pusat keramaian Bulukumba untuk meningkatkan sistem keamanan mandiri, seperti penggunaan gembok antipotong dan optimalisasi CCTV aktif 24 jam. Ke depan, Polsek Ujung Bulu menegaskan akan mengintensifkan patroli malam di kawasan rawan demi mencegah berulangnya kasus kejahatan serupa yang menyasar sektor pertokoan warga.***

Topik terkait
Pencurian di Bulukumba Polsek Ujung Bulu Toko Seluler Dibobol