Rabu, Februari 12, 2025

Penetapan Kades Caramming Cacat Administrasi?

Bulukumba, JalurDua.Com – Penetapan Abd Hamid sebagai kepala desa terpilih Desa Caramming, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba menuai protes keras dari rivalnya, Andi Jamriwali. Ini bermula dari Pilkades serentak yang berlangsung 5 Maret lalu.

Kepada awak media, Andi Jamriwali didampingi salah satu pegiat sosial dan seorang warga Caramming menyebut penunjukan kepala desa oleh Bupati Bulukumba tersebut tidak sah. Dilakukan sepihak dan sarat cacat administrasi. Padahal saat ini kata dia, sengketa Pilkades Caramming belum selesai. Gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PTUN masih berlangsung dan berlanjut ke tahap persidangan.

Saat nomer perkara di PTUN keluar, lanjut Jamriwali menjelaskan ia sempat bersurat ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mempertimbangkan keputusan penetapan hingga pelantikan karena sengeketa masih berlangsung.

Namun hal tersebut kata dia diabaikan, hingga hari pelantikan tiba bertepatan dengan sidang pertama sengeketa Pilkades Caramming ini di PTUN Makassar dengan Nomor Perkara : 65/G/2020/PTUN.Mks

“Pengadilan juga sudah bersurat untuk mempertimbangkan pelantikan karena proses sengketa masih berlangsung,” ujar Jamriwali saat jumpa pers di kantor salah satu media online, Kamis (2/7/2020).

“Masih untung masyarakat tidak melakukan aksi. Banyak masyarakat tidak terima terkait keputusan ini, tapi kembali saya ingatkan tetap menunggu proses persidangan karena kita menghargai sistem administrasi tapi kalau begini seakan kita dipandang sebelah mata. Aspirasi masyarakat sebagian diabaikan. Tidak boleh begitu, ini namanya mencederai proses demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, Andi Jamriwali juga menceritakan, diawal sengeketa Pilkades ini bergulir pihaknya sempat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi A DPRD Bulukumba yang dipimpin langsung ketua komisi A, Andi Pangeran Hakim.

Pada RDP pertama berjalan dengan Alot sebab sesama PPKD Caramming saling menyalahkan satu sama lain, saat di aula DPRD.
PPK Kabupaten Bulukumba juga sudah menyimpulkan dan merekomendasikan BPD desa Caramming untuk memberikan surat teguran kepada PPKD desa Caramming dan memberikan sanksi untuk tidak terlibat lagi pada pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa yang akan datang, (maret). Tetapi mengapa PPKD kembali di berikan kewenangan untuk menjalankan tugasnya guna melaksanakan Sidang Pleno penetapan tertanggal 4 juni 2020, silam.

“Poinnya jelas, dalam proses Pilkades Caramming ada pelanggaran,” sebutnya.

Sementara, pegiat sosial, Arif yang mendampingi Jamriwali mengungkap soal pelaksanaan pleno usai pemungutan dan penghitungan suara tak disertai berita acara. Hal ini terjadi dikarenakan Mursalin, S.Pd selaku Ketua PPKD sudah angkat bicara bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikannya dan menyerahkan permasalahan ini kepada PPK Kabupaten Bulukumba untuk diselesaikan (5 Maret 2020).

“Tidak ada berita acara, kalau pun ada itu sudah pasti kosong sampai di Dinas PMD, karena semua saksi yang ada menolak untuk tanda tangan termasuk saksi 03 karena terdapat selisi 3 suara dari 961 kertas suara yang terpakai menjadi 958 suara saja maka perlu dilihat dan sesuai dengan Daftar Hadir Pemilih saat itu (H.Hamenggo),” kata dia.

Lanjut Arif menurut sejumlah kejanggalan yang menurutnya tidak masuk akal dan tertistimatis dilakukan panitia Pilkades seperti, penentuan hasil seri padahal saat pengitungan Andi Jamriwali yang bernomor urut 2 unggul satu suara dari Abd Hamid yang bernomor urut 3.

Diawal, perolehan suara seri, Andi Jamriwali memperoleh 290 suara begitu juga Abdul Hamid. Namun, saat itu masih ada 4 surat suara yang belum dibuka.

Saat 4 sisa surat suara itu dibuka, panitia memperlihatkan kepada masyarakat dan saksi, yang pertama ditarik adalah suara untuk calon no urut 5, yang kedua dibuka suara untuk nomer urut 3 (Abd Hamid), yang ketiga dibuka, suara untuk nomer urut 2 (Andi Jamriwali), demikian posisi seri lagi.

Masuk pada surat suara terakhir saat dibuka panitia, suara tersebut untuk nomer urut 2.

“Banyak masyarakat yang melihat penghitungan itu, lantas mengapa bisa panitia memutuskan hasilnya seri? Wajar kami bilang hasil seri yang dibuat-buat, kami punya bukti,” pungkas Arif.(*)

Hot this week

PB FMPP SUMUT Gelar Aksi di Kejati Sumut, Tuntut Transparansi Penyaluran Dana PEN di Padang Lawas Utara

Medan, 10 Februari 2025 – Pengurus Besar Forum Mahasiswa...

Topics

Luar Biasa! Tiga Anggota DPRD Bulukumba Terima Aspirasi di Bundaran Titik Nol

Bulukumba – Tiga anggota DPRD Bulukumba, yakni H. Bahtiar,...

Ribuan Tenaga Honorer dan ASN di Padangsidimpuan Alami Kondisi Miris, Sudah Tiga Bulan Tidak Terima Gaji

Padangsidimpuan, Kamis (09/01/2025) – Ribuan tenaga honorer dan Aparatur...

Gerakan Civil Society Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN)

Jakarta, 26 November 2024 – Belasan organisasi masyarakat sipil...

Modernisasi Pemilu 2024 Dimulai: e-Coklit Permudah KPU Bulukumba dalam Verifikasi Data Pemilih

JalurDua.Com, Bulukumba.---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba memulai proses...

Tiga Lokasi Dipertimbangkan untuk Debat Publik, KPU Siapkan Siaran Langsung Nasional

JalurDua.Com, Bulukumba.---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan perubahan...

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img