Terkait isu Corona Virus atau Covid-19 telah menciptakan kekhawatiran yang semakin luas ditengah masyarakat, termasuk kekhawatiran terhadap warga atau pendatang yang berasal dari luar daerah. Dalam berbagai postingan media sosial khususnya warga Bulukumba, sering disuguhi pemberitaan yang berlebihan dapat memantik kepanikan di masyarakat.
Untuk itu, Saiful Alief Subarkah Program Director di Radio SPLFM Bulukumba berharap, masyarakat tidak tergoda menyebar dan menkonsumsi informasi yang belum pasti yang bersumber dari media sosial. Mesti dikonfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan. Jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media.
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat mengeluarkan edaran dengan nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 Melalui Komisi Penyiran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulawesi Selatan nomor 051/208/KPID-SS/III/2020 tanggal 17 maret 2020 tentang penyiaran wabah corona, yang Isinya, kepada media televisi dan radio membantu memberikan info seputar Covid-19 tetap profesional, proporsional, dan tidak berlebihan.
Melalu Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/781/PEM tentang himbauan kepada masyarakat Bulukumba terkait tindak lanjut pencegahan penularan Covid-19.
“Kami yang tergabung dalam Asosiasi Pegiat Radio Siaran Indonesia ( APRSI ) Kabupaten Bulukumba, Radio SPFLM, Radio Cempaka Asri, Radio Bintang dan Radio Matahari FM, telah menayangkan iklan layanan masyarakat ( ILM ) tentang himbauan yang berisikan, langkah pencegahan dan penanganan Covid-19. Dan berkomitmen informasi yang disebar ke masyarakat berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyebarkan berita dan infomasi yang belum terkonfirmasi alias hoax. Agar masyarakat tidak sampai panik, karena secara tidak langsung media radio dapat mempengaruhi perilaku masyarakat. Bila media itu profesional dan proporsional dalam pemberitaannya, maka masyarakat akan teredukasi”, Ujar, Saiful Alief Subarkah”