Nasional Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum' Oleh Redaksi 05 May 2026 07:10 1 menit baca Aturan terbaru tentang pekerja alih daya atau outsourcing disebut masih punya celah ketidakpastian perlindungan pekerja. Baca juga Bagaimana dua suporter dibayar hampir Rp1 miliar untuk menonton setiap pertandingan Piala Dunia Penggemar BTS ditipu Rp21,5 juta dalam 'ticket war' konser di Indonesia – 'Kalau saja saya bisa lebih tenang' Gempa Venezuela — 'Tim SAR kewalahan selamatkan korban di bawah reruntuhan bangunan' Prabowo tuding demo dibayar – 'Upaya agar gerakan mahasiswa tidak dipercaya', kata pengamat