Nasional Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum' Oleh Redaksi 05 May 2026 07:10 1 menit baca Aturan terbaru tentang pekerja alih daya atau outsourcing disebut masih punya celah ketidakpastian perlindungan pekerja. Baca juga Korban dugaan kekerasan seksual Ponpes Ndholo Kusumo di Pati mencapai 50 orang, tersangka mengaku 'wali Allah' Drama keluarga di balik perebutan kekuasaan Samsung, raksasa teknologi yang bermula dari toko kelontong Militer AS akan 'memandu' kapal-kapal yang terdampar melalui Selat Hormuz Apa itu hantavirus yang mewabah di sebuah kapal pesiar?