Nasional Peraturan baru tenaga kerja outsourcing disebut multitafsir – 'Ini bisa jadi celah hukum' Oleh Redaksi 05 May 2026 07:10 1 menit baca Aturan terbaru tentang pekerja alih daya atau outsourcing disebut masih punya celah ketidakpastian perlindungan pekerja. Baca juga DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, tapi mengapa pegiat antikorupsi cemas dan poin-poin krusial apa saja yang hilang? DPD PAN Padang Lawas Utara Gelar Tasyakuran HUT ke-28 dan Doa Bersama Anak Yatim 'Anggota keluarga saya tersapu banjir di depan mata saya' – Fakta-fakta banjir dan longsor di Kathmandu, Nepal Gedung DPR akan jadi pusat empat kelompok pengunjuk rasa – Mengapa demo 27 Agustus menyita perhatian publik?