Jalurdua.com mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Indonesia 9 Februari 2024

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Kabar Baik untuk Warga Bulukumba, Potensi Pengambangan Ternak Sapi Potong kan Dihadirkan JADIMI

JalurDua.Com, Bulukumba.--Sejumlah warga di Kecamatan Gantarang berkumpul saat Tomy Satria melakukan silaturahmi di Desa Benteng Gattareng, Kecamatan Gantarang, Bulukumba. Dalam pertemuan tersebut, warga, yang mayoritas...
BerandaHukum & KriminalPolres Bulukumba Sidak Masker dan Hand Sanitizer, Kasat Reskrim : Timbun dan...

Polres Bulukumba Sidak Masker dan Hand Sanitizer, Kasat Reskrim : Timbun dan Jual di Atas Harga Normal Terancam Pidana

Jalurdua.com, Bulukumba- Keluhan kelangkaan masker dan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer), ditanggapi Polres Bulukumba dengan melakukan sidak terhadap sejumlah apotek dan swalayan di Kota Bulukumba, Senin (24/3/2020).

Sidak ini dipimpin oleh Kasat Reskrim, Akp Berry Juana Putra. Ia bersama personelnya ‘menggerebek’, apotek dan swalayan yang menjual masker dan hand sanitizer di atas harga normal.

Didapati,  sejumlah Apotek memang mengalami kekosongan masker. Namun di salah satu toko di kompleks BTN 2 Kabupaten Bulukumba didapati 40 buah masker dan 30 botol hand sanitizer yang dijual di atas harga normal. Hal ini tak luput dari penyitaan polisi, karena dianggap melanggar.

“Mereka yang melakukan penimbunan tentu akan terancam pidana. Jangan manfaatkan kondisi sekarang ini karena isu corona atau covid-19 yang sekarang ini sudah masuk wilayah Indonesia,” ujar Bery Juana Putra.

Bery menambahkan, sidak ini digelar sesuai arahan dari Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Selatan, dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat di Polres Bulukumba.

“Dari hasil sidak ini didapati beberapa penjual yang menjual Masker lebih mahal dari harga normal, mungkin karna faktor banyaknya orang yang membutuhkan, begitu juga dengan hand sanitizer yang seharusnya tidak boleh dijual umum kecuali yang ada label resmi dari Kemenkes,” Katanya.

Untuk peracikan hand sanitizer kata Bery Juana, diperkenankan, asalkan hanya untuk pemakaian pribadi. Bukan dijual ke masyarakat, itu karna zat dan kandungan belum melalui uji laboratorium.

“Untuk sementara ada 40 buah masker dan 30 botol hand sanitizer yang kami amankan sebagai barang bukti, dan kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengecek distributor penyuplai barang ke toko atau apotek di Bulukumba, yang kami kontrol melalu Patroli Cyber telah kami bentuk di Reskrim Polres Bulukumba”. Tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta mengapresiasi langkah gerak cepat personilnya ini.

“Pada intinya sidak ini kita lakukan untuk mengantisipasi, siapa tau ada yang memonopoli masker dan hand sanitizer untuk kepentingan pribadi disaat saudara kita semua membutuhkan, mari kita jaga keutuhan negara saat kita di uji dengan Corona ini”. Jelasnya. (Uno)