Presiden Prabowo Bebaskan 1 Tahanan di Lapas Bulukumba, Kalapas: Amnesti Berjalan Transparan dan Bebas Pungutan
BULUKUMBA,— Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti melalui Keputusan Presid...
JALURDUA BULUKUMBA,— Satu warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan pengampunan ini diumumkan pada 1 Agustus 2025 dan langsung berdampak pada pembebasan yang dilakukan Sabtu 2 Agustus 2025 lalu.
Pembebasan berlangsung di Lapas Kelas IIA Bulukumba, disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) bersama petugas registrasi dan pengamanan.
Amnesti, berbeda dengan grasi atau remisi, menghapus hukuman secara penuh setelah melalui pertimbangan dan persetujuan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam Keppres tersebut, tiga narapidana dinyatakan menerima amnesti. Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dulu melalui pembebasan murni maupun program Cuti Bersyarat (CB), sehingga hanya satu warga binaan di Lapas Bulukumba yang memperoleh manfaat langsung.
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca
- WNA Inggris Intimidasi Warga Renon Diciduk, Ternyata Overstay
- Nasib 24 Burung Langka: Penyelundup ke Filipina Terancam Bui
- Makan Bergizi Gratis Maluku: Pacu Sertifikasi SLHS Demi Siswa
- HUT ke-68 Lombok Barat, Mendes Yandri Soroti Etos Kerja Desa
- Apresiasi Kementan: Percepatan Klaim Asuransi Tani di Lamongan
- KRI Bima Suci Berlayar ke Singapura, Misi Diplomasi
- Sinergi Diskominfo Sulsel–BMKG, Perkuat Info Cuaca