Dalam beberapa waktu terakhir, muncul dorongan kuat dari publik yang menginginkan dilakukannya audit forensik dan investigasi dugaan fraud di tubuh PT PP (Persero) Tbk. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, yang tidak hanya melindungi kepentingan publik sebagai pemegang saham, namun juga mencegah potensi kerugian bagi negara sebagai pemilik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Desakan ini sekaligus menjawab semangat Undang-Undang yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang menyangkut kepentingan publik.
Isu ini muncul di tengah kekhawatiran adanya praktek-praktek yang dianggap “tidak sehat” dalam operasional PT PP, yang bergerak di bidang konstruksi. Untuk mengatasi tudingan dan menjawab kebutuhan akan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT PP menyatakan kesiapan untuk diaudit. Pernyataan ini disampaikan melalui komunikasi dengan Direktur Legal dan Human Capital PT PP yang mengindikasikan kesiapan perusahaan untuk melibatkan pihak profesional independen dalam melakukan audit forensik dan fraud, dengan harapan memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang beredar.
Dalam upaya mendukung transparansi, pihak penggagas audit membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan mengirimkan data atau informasi terkait indikasi penyelewengan melalui alamat email aforenPP@gmail.com. Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pengawasan publik, membantu mendeteksi potensi masalah di lapangan, dan mendorong iklim transparansi yang lebih baik di lingkungan BUMN.
Langkah ini tak lepas dari pemberitaan mengenai penggunaan dana Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai sekitar Rp500 triliun yang sebelumnya diberitakan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Besarnya angka tersebut telah memicu keresahan publik dan meningkatkan urgensi dilakukannya audit menyeluruh demi menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Harapannya, melalui audit forensik dan investigasi yang transparan, PT PP dapat menunjukkan komitmennya dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih dan berintegritas, sekaligus menjaga reputasi BUMN sebagai aset bangsa yang dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dari pantauan media, sebelum kabar ini diturunkan telah tersiar desakan agar Dirut PT. PP mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mengerti aturan yang menyebabkan salah satu pemegang saham kehilangan haknya mengikuti RUPS beberapa bulan lalu.
(Jd)