News and Education Versi penuh
Edukasi

Pulihkan Ruang Jelajah Gajah Sumatera, Kemenhut Amankan 300 Hektare Hutan Seblat

Oleh Redaksi 24 Sep 2026 20:23 4 menit baca

Jalurdua.com

 

Klikhijau.com – Kawasan hutan yang terindikasi mengalami perambahan ilegal. Saat ini telah diambil alih oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Luasnya kurang lebih 300 hektare. Terletak di kawasan Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kawasan tersebut memiliki peran yang penting, karena menjadi bagian integral dari Bentang Alam Seblat sekaligus koridor perlintasan krusial bagi populasi Gajah Sumatera.

Pada penertiban intensif yang dilaksanakan tanggal 10 sampai 16 September 2026 lalu, tim gabungan merobohkan 627 kelapa sawit ilegal, menghancurkan 22 unit bangunan pondok kerja, memancang 11 unit papan peringatan, serta mendeteksi keberadaan ranjau dan bahan kimia yang diduga berbahaya di area yang menjadi perlintasan alami Gajah Sumatera.

Penemuan ranjau berikut zat kimia mencurigakan tersebut saat ini sedang diinvestigasi secara mendalam guna mengidentifikasi oknum pelakunya beserta motif di baliknya. Petugas di lapangan segera melakukan pembersihan lokasi untuk meminimalkan bahaya fisik bagi fauna liar yang beraktivitas di sana.

Langkah penanganan ini difokuskan guna menjamin keamanan ruang jelajah Gajah Sumatera beserta ekosistem satwa liar lainnya di lanskap Bentang Alam Seblat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa upaya perlindungan ekosistem Seblat tidak boleh terhenti sekadar pada penertiban teknis di lapangan.

“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan. Gajah Sumatera membutuhkan ruang jelajah yang aman, bukan hutan yang terus terfragmentasi oleh kebun ilegal dan berbagai ancaman terhadap keselamatannya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, keberhasilan merebut kembali kawasan tersebut wajib diimbangi dengan tindakan pengamanan serta pemulihan ekosistem secara konsisten dan jangka panjang.

“Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya,” lanjutnya.

Penertiban kawasan ini menggalang kerja sama lintas instansi yang mencakup Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta didukung penuh oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Mengidentifikasi  para oknum pelaku

Di samping melakukan pembersihan fisik di area perambahan, petugas juga melakukan proses identifikasi terhadap para oknum yang ditengarai menguasai atau menjalankan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tersebut.

Pengumpulan bahan keterangan serta bukti-bukti lapangan terus diintensifkan guna membongkar modus penguasaan lahan ilegal sekaligus menentukan tindakan penegakan hukum yang tepat berdasarkan fakta yuridis yang sahih.

Kegiatan penertiban di HP Teramang ini merupakan bagian berkelanjutan dari Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang konsisten digelar oleh Kemenhut sejak tahun 2025. Pada pelaksanaan operasi tahun 2025 lalu, tim gabungan telah berhasil mengambil alih kembali sekitar 8.200 hektare areal hutan yang dirambah, memusnahkan 24.100 batang tanaman sawit, merobohkan 186 unit pondok kerja, memutus 7 titik akses jembatan, mendirikan 81 papan larangan, serta menyita sarana alat berat beserta perlengkapan yang dipakai untuk kegiatan perambahan liar.

Memasuki tahun 2026, operasi penertiban dilanjutkan ke beberapa titik kawasan yang masih mengalami perambahan, salah satunya HP Teramang. Lanskap Bentang Alam Seblat diprioritaskan dalam program pengamanan dan pemulihan ini lantaran memegang peranan penting sebagai habitat utama berbagai spesies fauna terlindungi, termasuk Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.

Aktivitas perambahan hutan serta alih fungsi lahan menjadi areal perkebunan tidak hanya menggerus tutupan vegetasi alami, melainkan juga mempersempit dan merusak konektivitas jalur jelajah satwa.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, turut menegaskan bahwa keberhasilan menguasai kembali lahan tersebut bukanlah akhir dari serangkaian tindakan di lapangan.

Pihaknya berkomitmen memastikan areal yang telah ditertibkan tidak kembali diserobot oleh perambah. Tim penyidik juga tengah melacak pihak-pihak yang terlibat menguasai dan beraktivitas secara ilegal di lokasi tersebut.

Mengenai temuan ranjau dan bahan kimia berbahaya di koridor gajah, pemeriksaan intensif terus berjalan untuk menguak identitas pemasang beserta tujuannya. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, proses hukum akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terkumpul.

Kawasan yang telah dikuasai kembali selanjutnya akan difokuskan pada kegiatan pengawasan ketat serta pemulihan ekosistem dan habitat satwa. Pendekatan ini sangat krusial agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali mengalami perambahan, sehingga fungsi ekologisnya sebagai ruang jelajah satwa dapat pulih secara bertahap.

Langkah pengamanan, rehabilitasi vegetasi, serta pemulihan konektivitas antarhabitat akan dijalankan secara kolaboratif bersama unit pelaksana teknis dan para pemangku kepentingan terkait.

Kemenhut berkomitmen untuk terus meneruskan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat melalui pemantauan kawasan, tindakan penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem secara terpadu.

Seluruh rangkaian langkah ini ditujukan agar wilayah yang telah diambil alih tidak kembali menjadi sasaran perambahan ilegal, sekaligus mengembalikan keutuhan konektivitas habitat bagi Gajah Sumatera dan pelbagai satwa liar lainnya di kawasan Bentang Alam Seblat.