Ramai Soal Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Ramai Soal Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara
Bacakan Artikel

JALURDUA -

DJP menjelaskan pembalut dikenakan PPN sebagai barang kena pajak. Pajak ini bukan khusus untuk perempuan, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku.