back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Ribuan Tenaga Honorer dan ASN di Padangsidimpuan Alami Kondisi Miris, Sudah Tiga Bulan Tidak Terima Gaji

Padangsidimpuan, Kamis (09/01/2025) – Ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan mengalami kondisi memprihatinkan. Hingga kini, tenaga honorer belum menerima gaji selama tiga bulan, sementara ASN tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan hidup mereka yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Ketua Umum HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, Ahmat Rasyif Rambe, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menyampaikan kritik terhadap kinerja Penjabat (PJ) Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan dalam menangani permasalahan tersebut.

“Bagaimana kinerja PJ Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan, termasuk Ketua DPRD serta wakil ketuanya, dalam menyikapi persoalan ini?” ujar Ahmat Rasyif.

Menurutnya, pemerintah seharusnya segera memberikan solusi terbaik untuk para pegawai. “Mereka bergantung pada gaji untuk menghidupi keluarga. Namun, sudah tiga bulan mereka tidak menerima gaji, padahal ini sudah masuk tahun 2025, sementara hak mereka di tahun 2024 belum juga dibayarkan,” lanjutnya.

Ahmat Rasyif menegaskan bahwa HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan akan mengambil langkah konkret untuk mengawal isu ini. “Kami akan segera menyurati PJ Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk mempertanyakan nasib ribuan tenaga honorer yang hingga kini belum menerima hak mereka,” tegasnya.

Persoalan ini juga menyentuh aspek hukum, mengingat gaji dan hak pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha (dalam konteks ini, pemerintah) wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan kerja. Selain itu, hak ASN juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kesejahteraan pegawai dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Padangsidimpuan, Rabu (08/01/2025) – Ribuan tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padangsidimpuan mengalami kondisi memprihatinkan. Hingga kini, tenaga honorer belum menerima gaji selama tiga bulan, sementara ASN tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan hidup mereka yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Ketua Umum HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, Ahmat Rasyif Rambe, turut angkat bicara mengenai persoalan ini. Ia menyampaikan kritik terhadap kinerja Penjabat (PJ) Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan dalam menangani permasalahan tersebut.

“Bagaimana kinerja PJ Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan, termasuk Ketua DPRD serta wakil ketuanya, dalam menyikapi persoalan ini?” ujar Ahmat Rasyif.

Menurutnya, pemerintah seharusnya segera memberikan solusi terbaik untuk para pegawai. “Mereka bergantung pada gaji untuk menghidupi keluarga. Namun, sudah tiga bulan mereka tidak menerima gaji, padahal ini sudah masuk tahun 2025, sementara hak mereka di tahun 2024 belum juga dibayarkan,” lanjutnya.

Ahmat Rasyif menegaskan bahwa HMI Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan akan mengambil langkah konkret untuk mengawal isu ini. “Kami akan segera menyurati PJ Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk mempertanyakan nasib ribuan tenaga honorer yang hingga kini belum menerima hak mereka,” tegasnya.

Persoalan ini juga menyentuh aspek hukum, mengingat gaji dan hak pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha (dalam konteks ini, pemerintah) wajib membayar upah sesuai dengan kesepakatan kerja. Selain itu, hak ASN juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kesejahteraan pegawai dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hot this week

Topics

Dari Masjid Agung ke Tanah Suci: Pengamanan Haji Bulukumba Berjalan Sukses

JalurDua.Com, Bulukumba--Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menerapkan pengamanan maksimal untuk...

Momen Haru di SMPN 2 Bulukumba: Wakil Bupati Jadi Pembina Upacara Terakhir

JalurDua.Com, Bulukumba--Usai pimpin apel bareng OPD Pemda Bulukumba, Wakil...

Gotong Royong Kebersihan Dimulai: Wabup Bulukumba Beri Motor Sampah ke Kelurahan

JalurDua.Com, Bulukumba---Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, memimpin apel...

Budaya Ammatoa Kajang Meriahkan Hardiknas 2025 di Halaman Kantor Bupati

JalurDua.Com, Bulukumba.---Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, memimpin upacara...

Koperasi Sebagai Jalan Pasal 33 UUD 45 untuk Memakmurkan Rakyat

Mengembalikan koperasi pada ruh Pasal 33 UUD 1945, di...

Pelantikan Askab PSSI Bulukumba 2025–2029 Dikecam, Sekretaris Diminta Diganti

BULUKUMBA – Prosesi pelantikan pengurus Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI...

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img