JALUR DUA.COM, BULUKUMBA. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil memutus mata rantai peredaran sabu di wilayahnya.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial EH (31), seorang sopir warga Jl. Sungai Teko, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jl. Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong. Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat digeledah, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang terselip rapi di lipatan celana EH. Pelaku tak bisa mengelak saat diinterogasi.
EH langsung mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menegaskan hasil laboratorium forensik membuktikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (6/12/2025).
Lebih mengejutkan, EH ternyata bukan pelaku baru. “EH ini pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2022 dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dari pengakuannya, ia baru sekitar satu tahun bebas dari Lapas,” tambah AKP Akhmad Risal.
Saat ini, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di tengah maraknya kasus residivis. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melapor jika mencurigai aktivitas serupa.(*)






