Sengketa Lahan Romangpolong, Fakta SHM Janggal
Sengketa lahan Romangpolong Gowa memanas. Kejanggalan SHM dan dugaan cacat administratif PTSL jadi sorotan dalam sidang PN Sungguminasa.
GOWA - Sidang sengketa lahan di Romangpolong, Gowa, memasuki fase krusial. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, tumpukan dokumen kepemilikan dipertarungkan—sebagian di antaranya justru memunculkan kejanggalan yang mengundang tanda tanya besar.
Perkara sengketa lahan Romangpolong Gowa ini melibatkan ahli waris Kolleng bin Djamaung melawan sejumlah pihak tergugat atas klaim kepemilikan tanah di Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu. Gugatan terdaftar dengan nomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm sejak 8 Januari 2026.
Kronologi Sengketa Lahan Romangpolong Gowa
Sengketa bermula dari klaim ahli waris atas tanah yang disebut berasal dari Badolo bin Sattu. Dalam persidangan, penggugat menghadirkan sejumlah dokumen seperti riwayat tanah, surat IPEDA, serta silsilah keluarga sebagai dasar hak waris.
Namun, jalannya sidang berubah ketika majelis hakim mulai mencermati bukti milik para tergugat. Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan justru menunjukkan perbedaan dasar administrasi yang mencolok, meski berada di lokasi yang sama.
Perbedaan ini menjadi titik krusial dalam sengketa lahan Romangpolong Gowa, yang kini memasuki tahap pembuktian.
Kejanggalan Dokumen SHM Jadi Sorotan
Kuasa hukum penggugat, Alimuddin Daeng Lau, mengungkap adanya inkonsistensi dalam dasar penerbitan sertifikat para tergugat.
“Sebagian menggunakan dasar Persil 15 DIII, sementara yang lain Persil 1 DI. Padahal mereka berada di lokasi yang sama. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Rabu, 6 Mei 2026.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya sertifikat lama yang merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, sementara sertifikat baru terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, secara prosedural, pengajuan sertifikat melalui PTSL harus dilengkapi dokumen dasar seperti surat sporadik yang diverifikasi aparat setempat. Ketidaktelitian dalam proses ini berpotensi menimbulkan konflik.
Dugaan Kelalaian Administratif dalam Program PTSL
Sengketa lahan Romangpolong Gowa ini juga menyeret perhatian pada implementasi program PTSL. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah justru diduga menjadi celah munculnya sengketa baru.
Ketua Lembaga Missi Relacsering Komda Gowa, Supri Daeng Mattawang, menilai ada kelemahan dalam verifikasi dokumen di tingkat lokal.
“Dalam satu lokasi bisa muncul berbagai dasar kepemilikan yang berbeda. Ini menunjukkan adanya cacat yuridis dalam proses penerbitan sertifikat,” katanya.
Ia menekankan pentingnya ketelitian aparat kelurahan dan lingkungan dalam memverifikasi dokumen sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dampak Sosial: Ketidakpastian dan Konflik Warga
Di luar ruang sidang, sengketa ini membawa dampak nyata bagi warga. Ketidakpastian status tanah memicu ketegangan antar tetangga yang sebelumnya hidup berdampingan.
Beberapa warga mengaku khawatir lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun tiba-tiba diklaim pihak lain dengan sertifikat resmi.
Situasi ini menggambarkan bagaimana sengketa lahan Romangpolong Gowa bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis masyarakat.
Menanti Kepastian Hukum
Perkara ini kini menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan keabsahan dokumen kepemilikan masing-masing pihak. Hasilnya diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di Gowa.
Ke depan, penguatan verifikasi administratif dan transparansi dalam program PTSL menjadi kunci untuk mencegah sengketa berulang.
Sebab, di balik setiap lembar sertifikat, ada hak, harapan, dan kehidupan yang dipertaruhkan.***