Sidang Petinggi KAMI, Ahli Connie : Ada Kesamaan Pendapat, Hanya Cara Sampaikan yang Berbeda
Jalurdua.com - Jakarta | PN Jakarta Selatan kembali gelar sidang petinggi Kolaisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana yang ke 36, Senin Pagi, 11/10/2021. Dalam sidang ini Jaksa...
Jakarta | PN Jakarta Selatan kembali gelar sidang petinggi Kolaisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana yang ke 36, Senin Pagi, 11/10/2021.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi ahli militer Connie Rahakundini Bakrie untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan hoaks dengan terdakwa Anton Permana.
Dalam keterangannya Connie sampaikan bahwa dirinya hadir menjadi saksi dan beri keterangan BAP dihadapan penyidik Polri atas keinginan dirinya sendiri yang terpanggil atas posisinya sebagai dosen serta pengamat dibidang militer dan pertahanan.
"Menurut saya bahwa postingan saudara Doktor Anton Permana di FB dan Youtube terkait TNI ku sayang, TNI ku malang, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan data otentik," ucap Connie.
Namun ia tidak menampik atas apa yang ditulis terdakwa terkait misalnya posisi Polri ada dibawah Presiden menimbulkan sesuatu seperti yang Anton tulis, secara parsial ungkapan saudara Anton benar namun tidak secara utuh menyeluruh, tambah Connie.
Sidang berjalan tegang, satu sama lain, baik pihak JPU dan Penasehat Hukum memberikan pernyataan dan pendapatnya masing-masing.
PH sempat mencecar ahli terkait pernyataannya bahwa keberadaan Komunis dan menunjukkan bukti tulisan Anton terkait neo-komunisme yang diambil dari pernyataan mantan Menhan Rymizard Ryacudu, menurut ahli pendapat Pak Anton perlu di peer review oleh sejumlah ahli yang kompeten.
"Bagaimana ahli tidak percaya adanya ancaman komunis sementara MenHan Ryamizard Ryacudu pada tahun 2016 yg lalu menyatakan tegas bahwa ancaman neo PKI itu nyata dan mengatakan jangan-jangan siapa yang bilang PKI itu tidak ada dialah PKI nya. Apalagi PKI dan ideologi komunisme ini di larang berdasarkan TAP/MPR/XXV/1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999," tegas kuasa hukum Anton Permana.
Saksi ahli meluruskan bahwa dirinya mengakui adanya komunisme dimasa lampau, namun terkait neo-komunis saat ini ahli berpendapat bahwa dirinya belum melihat faktanya ada neo-komunisme dan pendapat terdakwa perlu di-peer review.
Diakhir sidang, Hakim berikan kesempatan kepada Anton Permana untuk berikan pertanyaan kepada ahli.
Disesi akhir kedua pihak (Connie dan Anton Permana) yang sama-sama memiliki latar belakang sebagai pengamat mengerti dan memahami posisinya masing-masing. Bahkan dalam pernyataannya didepan Hakim, saksi Ahli Connie Rahakundini menyatakan ada kesamaan pandangan dengan apa yang dirasakan oleh Anton Permana, hanya saja caranya yang berbeda.
Selanjutnya didepan sidang, Connie sampaikan bahwa Pak Doktor Anton adalah lulusan Lemhanas tentu paham keadaan militer dan tentu memiliki akses ke pihak terkait dalam hal ini TNI, sebaiknya apa yang dirasakan Pak Anton bisa dikonfirmasi langsung ke KASAD sebelum disampaikan ke luar, karena diluar ini ada UU yang mengatur tentang informasi.
Diakhir sidang Anton Permana sampaikan bahwa saksi ahli guru saya, Ibu Connie pernah mengajar terdakwa tentang pertahanan.
"Apa yang saya tulis tentang TNI dan Polri yang kini disidangkan adalah bentuk kecintaan saya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya TNI, tegas Anton.
Sebelum mengakhiri sidang, Anton saya sampaikan kepada ahli bahwa dirinya siap menerima segala konsekwensinya dari apa yang sudah terdakwa lakukan.
Sebelum Hakim mengetuk palu tanda sidang selesai, nampak ahli Connie acungkan jempol kepada Anton Permana. Selanjutnya ketua Hakim pun menyampaikan apresiasinya kepada Anton Permana dan Connie yang telah saling menghargai posisinya masing-masing.
Dikonfirmasi usai sidang, Anton beberkan bahwa apa yang disampaikan Ibu Connie bukti beliau paham dan sependapat dengan pernyataan saya, bahkan Ibu Connie akui permasalahan TNI Polri itu ada hanya saja sedang dalam proses pembenahan, sayangnya proses pembenahan itu sudah lama dan bertahun-tahun belum kunjung selesai, tutup Anton.